Selasa 29 Oct 2024 20:32 WIB

BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong berstatus tersangka korupsi saat menjadi Menteri Perdagangan.

Rep: Bambang Noroyono, Febrian Fachri, Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan inisial TTL, selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) sebagai tersangka. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan TTL sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016

Mengacu menteri pada tahun tersebut, adalah Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, TTL ditetapkan tersangka bersama dengan inisial CS, selaku Direktur Pengembangan PT PPI.

Baca Juga

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," begitu kata Qohar di Kejakgung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

"Adapun kedua tersangka adalah TTL selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016," begitu ujar Qohar. "Yang kedua, tersangka atas nama CS selaku dir pengembangan bisnis PT PPI 2015 2016," sambung Qohar. Dia menerangkan kedua tersangka ditahan sejak peningkatan status tersangka, Selasa (29/10/2024). Kasus importasi gula ini, dikatakan merugikan negara Rp 400 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement