Selasa 29 Oct 2024 22:25 WIB

Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan, Tom Lembong Serahkan Semuanya kepada Tuhan

Kejagung langsung menjebloskan Tom Lembong ke tahanan usai ditetapkan tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tom Lembong mengaku pasrah setelah dirinya diumumkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (29/10/2024) malam. Saat dibawa ke sel tahanan, sambil tersenyum, mantan menteri perdagangan (mendag) 2015-2016 itu mengaku menyerahkan kepada Yang Maha Kuasa atas nasib hukumnya. 

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Saya serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Tom saat digiring ke mobil tahanan, Selasa (29/10/2024).
 
Penyidik menjebloskan Tom Lembong ke sel tahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyidik Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, bersama dengan inisial CS, yang diketahui sebagai direktur pengembangan bisnis PT PPI. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan inisial TTL, selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) sebagai tersangka. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan TTL sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
 
 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement