REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tom Lembong mengaku pasrah setelah dirinya diumumkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (29/10/2024) malam. Saat dibawa ke sel tahanan, sambil tersenyum, mantan menteri perdagangan (mendag) 2015-2016 itu mengaku menyerahkan kepada Yang Maha Kuasa atas nasib hukumnya.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Saya serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Tom saat digiring ke mobil tahanan, Selasa (29/10/2024).
Penyidik menjebloskan Tom Lembong ke sel tahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyidik Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, bersama dengan inisial CS, yang diketahui sebagai direktur pengembangan bisnis PT PPI. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan inisial TTL, selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) sebagai tersangka. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan TTL sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Advertisement