REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto memutuskan memecah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi satu kementerian koordinator dan tiga kementerian teknis, yaitu Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kemenkumham yang bertransformasi menjadi Kementerian Hukum menyatakan siap untuk melakukan tranformasi kelembagaan dalam Kabinet Merah Putih. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas yang menegaskan bahwa Kemenkumham ingin menjadi contoh bagi kementerian lain perihal transformasi kementerian/lembaga (K/L).
"Bahwa upaya pemecahan kementerian ataupun penggabungan, itu adalah sebuah kebijakan presiden, karena presiden ingin melihat sesuatu berdasarkan fungsi, tugas, dan penajaman program, dan itu yang kita lakukan di Kemenkumham," kata Supratman di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
Pemisahan Kemenkumham menjadi empat kementerian tentu akan berdampak ke dalam banyak aspek. Meski begitu, Supratman meyakinkan, hal itu akan dapat diatasi paling lambat Juni 2025.
"Kemenkumham paling lambat bulan Juni tahun 2025, semua (hal yang) terkait dengan proses alih status, baik kepegawaian, sarana prasarana, itu akan selesai. Mungkin ini akan yang tercepat," ujar Supratman.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham), Komjen Nico Afinta mengaku, telah melakukan upaya dalam mempersiapkan dinamika perubahan yang terjadi. "Kami telah membentuk tim transisi untuk mempersiapkan transformasi Kemenkumham ini," ujar Nico.
Tim Transisi Kemenkumham telah merumuskan beberapa hal, termasuk mempersiapkan draft surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri untuk menjembatani pengalihan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing kementerian. Lalu untuk bagian program dan anggaran, sudah disiapkan perubahan masing-masing anggaran, pengusulan revisi anggaran, serta penandatanganan perjanjian kerja tahun 2025.
"Untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam bidang keuangan, kami telah mempersiapkan laporan keuangan hingga laporan penerimaan dana hibah," ucap Nico.
Selanjutnya, berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM), Nico menyampaikan, tim transisi akan befokus pada pemisahan SDM berdasarkan fungsi dan peran baru di masing-masing kementerian. "Tim transisi juga sudah mempersiapkan langkah strategis seperti pengangkatan plt (pelaksana tugas) dan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN)," ujar Nico.
Terkait dengan aset atau barang milik negara (BMN) serta pengadaan barang dan jasa, Nico memaparkan, saat ini Biro BMN masih bertanggung jawab atas pengelolaan aset sementara di tiga kementerian yang baru dibentuk. "Proses likuidasi ke kode satuan kerja baru sedang dipersiapkan dengan tujuan agar setiap aset dapat segera dialokasikan ke masing-masing kementerian," ujar Nico.
Instansi yang membidangi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memang beberapa kali berganti nomenklatur untuk menyesuaikan tugas dan fungsinya. Berawal dari Departemen Kehakiman pada 1945-1999, kemudian menjadi Departemen Hukum dan Perundang-undangan (1999-2001).
Setelah itu, berubah menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (2001–2004), berikutnya Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004-2009), dan terakhir Kemenkumham sejak 2009 hingga 2024. Teranyar, di era Prabowo, Kemenkumham resmi menjadi Kementerian Hukum.
Berikut ini daftar nama menteri dan wakil menteri yang akan mengurusi bidang hukum dan HAM di Indonesia:
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Prof Dr H Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Prof Dr Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Menteri Hukum: Dr Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.
Wakil Menteri Hukum: Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
Menteri HAM: Natalius Pigai, S.IP.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia: Mugiyanto Sipin
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Komjen Drs Agus Andrianto, S.H., M.H.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Silmy Karim, S.E., M.E., M.B.A.