REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP NasDem bidang Kesehatan Okky Asokawati mengapresiasi gagasan program prioritas pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1 Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri AKA) yang akan menggratiskan BPJS Kesehatan kepada warganya.
"Ini merupakan langkah progresif untuk memastikan keterjangkauan warga dalam akses kesehatan melalui pemanfaatan BPJS Kesehatan," kata Okky saat dihubungi.
Mantan Anggota DPR RI itu mengatakan gagasan tersebut secara umum sejalan dengan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan khususnya di Diktum Kedua Angka 28 yang menekankan peran aktif Gubernur untuk memastikan warga yang berada di wilayahnya terdaftar.
"Pada poin ini, gagasan menggratiskan iuran BPJS menjadi bagian penting dalam program Universal Health Coverage (UHC), dimana seluruh warga dapat terjangkau dalam jaminan kesehatannya," kata Okky.
Ia mengungkapkan data di Provinsi Sulteng pada tahun 2024 sebanyak 82,74 persen dari total warga sebanyak 3.154.499 penduduk yang telah mendapat terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan. Artinya, kata Okky, masih terdapat pekerjaan rumah bagi Pemda sekitar 11,3 persen keterjangkauan BPJS di wilayah Sulteng agar mencapai 100% terjangkau BPJS Kesehatan.
Namun, Okky menekankan langkah utama untuk merealisasikan gagasan tersebut adalah perapihan data seluruh warga di provinsi dengan melibatkan Bupati/Walikota untuk mengetahui peta kepesertaan.
"Data juga diperlukan untuk tahu berapa persen yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). berapa peserta yang menunggak iuran serta apa penyebabnya, dan berapa warga yang masuk pekerja informal namun belum menjadi peserta BPJS atau menjadi peserta BPJS tapi menunggak iuran," kata Okky.
Lebih lanjut, Okky mengatakan kepala daerah harus bisa melakukan identifikasi persoalan di lapangan sebagai basis data dalam pengambilan kebijakan. Dari data tersebut pemerintah daerah dapat menghitung berapa biaya yang harus dialokasikan untuk peserta kategori PBI.
"Termasuk apakah peserta yang menunggak karena korban PHK diubah kepesertaannya menjadi peserta PBI," kata Okky.
Terakhir, Okky menggaribawahi pemetaan data tersebut penting untuk memastikan gagasan tersebut dapat terealisasi dan keuangan APBD dipastikan mampu dalam membiayai iuran BPJS Kesehatan khususnya bagi warga yang masuk kelompok rentan.
Sebelumnya, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Ahmad Ali- Abdul Karim Aljufri akan merapikan data seluruh warga Sulteng. Pasangan nomer urut 1 ini akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota dan Kabupaten untuk mendukung program BPJS gratis saat terpilih nanti.
“Tidak sedikit peserta BPJS Kesehatan berubah menjadi non-aktif karena banyaknya warga yang menjadi pengangguran akibat kehilangan pekerjaan atau faktor kendala administrasi. Kami akan rapikan admistratifnya dan gratiskan,” ujarnya calon wakil gubernur Sulteng, Abdul Karim Aljufri.
Politisi yang akrab dipanggil AKA mengakui banyak warga Sulteng yang tak dapat akses BPJS Kesehatan gratis. Kendala yang mereka hadapi karena factor administratif seperti tunggakan bayaran, tidak terdaftar sebagai peserta BPJS atau warga miskin dan yang tidak mampu namun bukan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Warga Sulteng tidak akan ada lagi mengalami hal itu, saya jamin. Hal-hal administrative tidak boleh menjadi penghalang warga mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas,” tegas AKA.
Atas dasar itu, AKA yakin jika data dari tingkat Kota dan Kabupaten sudah terintegrasi akan terpetakan mana warga yang mampu dan tidak mampu lagi membayar iuran. Sehingga ke depan, tak ada lagi warga yang tak mendapat layanan kesehatan gratis karena hal-hal administratif.
"Kalau data sudah rapi, masalah diskriminasi di fasilitas kesehatan seperti antrian maupun kualitas layanan akibat iuran yang bermasalah bisa diselesaikan. Semua warga tenang bisa mendapatkan layanan gratis sesuai haknya hanya dengan menunjukkan KTP. Kan semua data sudah terintegrasi dari NIK," kata AKA.
AKA juga menambahkan, selain berkoordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten di Sulteng, ia juga akan mengetatkan tugas dinas sosial Pemprov Sulteng untuk membuat pendataan yang lebih objektif.
Menurut AKA, ia akan membentuk tim khusus untuk mengatasi dan memberikan pendampingan terhadap warga yang memiliki tunggakan iuran beserta denda yang membuat mereka tidak dapat mengakses manfaat BPJS Kesehatan.
"Sementara untuk terdaftar sebagai PBI memerlukan proses dan waktu yang panjang. Masalah ini kalau betul-betul ada tim yang mengawal dan serius dibantu pemerintah akan muda bisa kita atasi," kata AKA.
Sementara itu, solusi defisit keuangan atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Sulteng bisa dengan cara mengajukan klaim kepada pemerintah provinsi untuk pelaksanaan pembiayaan kesehatan publik. Selain akan dibiayai APBD, AKA juga mengatakan bisa ditutup dari pajak dan penerimaan daerah lainnya. AKA yakin masalah tersebut sangat mungkin bisa ditutup dari APBD Sulteng.
"APBD Sulteng yang mencapai Rp5,4 Triliun sangat mungkin bisa membayar iuran warga Sulteng untuk BPJS Kesehatan gratis dan membayar denda yang selama ini tertunggak," kata AKA, sapaan akrab Ketua Regional Gerindra Sulawesi itu.
Guna mendukung realisasi BPJS Gratis dan pelayanan kesehatan berkualitas, Ahmad Ali- Aka mendorong sejumlah program kesehatan lainnya yakni Insentif untuk Tenaga Kesehatan di wilayah khusus, meningkatkan Standard Rumah Sakit Daerah Kabupaten dan meningkatkan atau membangun RSU Pratama di wilayah penyangga RSUD.
“Kami juga akan mengadakan Mobile Health Service (Pelayanan Kesehatan Bergerak) dan pemberian insentif untuk tenaga kesehatan, di wilayah 3 T dan Perbatasan. Jadi jangan sampai yang di perbatasan merasa di anak tirikan oleh Pemprov, kami akan lindungi mereka,” tegas AKA.
Ahmad Ali-AKA juga berkomitmen menyediakan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja lepas, terutama tukang bangunan dan buruh di seluruh Sulawesi Tengah. Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja yang selama ini bekerja mandiri tanpa jaminan.
AKA kembali mengingatkan BPJS Kesehatan dibentuk dengan semangat perwujudan keadilan sosial. Hal tersebut sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN sebagai regulasi turunan dari konstitusi UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) yakni tentang kewajiban negara memenuhi hak WNI untuk mengakses layanan kesehatan tanpa kecuali.
Untuk diketahui, menurut data terakhir tahun 2023, tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta dari tujuh kabupaten/kota se Sulawesi Tengah mencapai Rp124 miliar.