Kamis 03 Oct 2024 11:08 WIB

Alumni FHUI Setuju Gaji Hakim Dinaikkan, Ini Argumennya

Iluni FHUI sepakat agar pemerintah meningkatkan gaji hakim.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Ribuan hakim disebut akan mengadakan gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024.
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Ribuan hakim disebut akan mengadakan gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) sepakat agar pemerintah meningkatkan gaji hakim yang belum pernah naik selama 12 tahun. Kenaikan gaji hakim dipandang Iluni FHUI bakal berkolerasi positif dengan terwujudnya keadilan.

"ILUNI FHUI mendorong agar negara, dalam hal ini pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait, untuk menyesuaikan pendapatan hakim agar layak dan berkeadilan. Karena insentif yang hakim terima saat ini sudah jauh tergerus inflasi, sehingga tidak sesuai dengan kondisi perekonomian yang ada," kata Ketua Umum Iluni FHUI, Rapin Mudiardjo kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga

Rapin menegaskan, melupakan kesejahteraan hakim sama saja membiarkan negara dalam keadaan darurat. Kenaikan gaji hakim terakhir disahkan oleh negara pada tahun 2012 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Setelahnya, tidak ada lagi upaya-upaya menyeimbangkan antara besaran gaji hakim dengan kondisi perekonomian nasional hingga saat ini.

"Di tengah terpuruknya daya beli masyarakat, tingginya kenaikan inflasi dari tahun ke tahun, dan minimnya perhatian rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap penegakan hukum, tidak adanya perhatian terhadap kesejahteraan hakim di era kepemimpinan beliau merupakan titik kulminasi bentuk abainya negara terhadap profesionalitas hakim secara khusus, dan penegakan keadilan secara umum," ujar Rapin

Oleh karena itu, Iluni FHUI mendukung upaya cuti bersama hakim sebagai upaya menyampaikan aspirasi yang dilindungi oleh konstitusi. Iluni FHUI memandang cuti sebagai bentuk protes ini tidak boleh dilabeli sebagai tindakan tidak profesional.

"Sebaliknya, cuti ini harus dimaknai sebagai bentuk Hakim menjaga profesionalitas dan integritasnya dalam menjaga marwah jabatannya yang independen dari tekanan-tekanan eksternal," ujar Rapin.

Iluni FHUI juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut mendukung upaya hakim dalam berjuang mendapatkan kesejahteraannya. Sebab pada akhirnya, masyarakat pula lah yang membutuhkan keadilan dari hakim.

"Tetapi bagaimana masyarakat bisa mendapatkan keadilan, jika punggawa dari keadilan yakni hakim, tidak mendapatkan perlakuan atau kesejahteraan yang pantas? Maka dari itu, mari bersama kita mengawal dan turut serta mendukung upaya hakim dalam memperoleh hak dasarnya," ujar Rapin.

Sebelumnya, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia mengklaim ribuan hakim akan mengadakan gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024. Gerakan tersebut diklaim guna mendongkrak kesejahteraan hakim se-Indonesia. Sebagian hakim bakal bertolak ke Jakarta guna melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement