Selasa 01 Oct 2024 18:45 WIB

Usut Tuntas Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Polisi Masih Periksa CCTV

Penyidik telah menyita tiga barang bukti DVR dari CCTV yang ada di TKP.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Foto: Dok Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menyita dan memeriksa sejumlah barang bukti Digital Video Recorder (DVR), yaitu alat untuk memonitor dan merekam objek gambar di kamera pengawas (CCTV) pada kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024). Diskusi tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional, yang selama ini kritis terhadap pemerintah.

"Penyidik telah menyita tiga barang bukti DVR dari CCTV yang ada di TKP, kemudian setelah dilakukan pengecekan awal oleh tim penyidik, maka tergambar di situ peristiwanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga

Ade Ary menjelaskan, penyidik dapat mengidentifikasi dugaan para pelakunya dan para pelakunya saat ini sedang dikejar dan diburu oleh tim penyidik dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya.

"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi kunci. Saudara JW ini merupakan bagian dari kelompok pelaku yang mengetahui juga peristiwanya," kata Ade Ary.

Selain itu, kata Ade Ary, berdasarkan hasil analisis sementara dari DVR tergambar salah satu tersangka berinisial FEK berperan mengambil spanduk (banner). "Ada dua spanduk dan banner itu dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik," katanya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menjelaskan, tim penyidik masih terus mengembangkan kasus itu untuk diproses sampai tuntas. "Tentunya penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional dan secara proporsional," kata Ade Ary.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa diskusi di Kemang. "Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Jakarta, Ahad (29/9/2024).

Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement