Jumat 27 Sep 2024 21:10 WIB

Garuda dan Kemenag Kalsel Beri Santunan Haji yang Meninggal Saat Penerbangan

Asuransi haji dan santunan dari PT Garuda Indonesia diterima langsung ahli waris.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga dan kerabat mengangkat peti berisi jenazah Ayub Yakin Zaman (73) jamaah Kloter 10 Debarkasi Makassar yang wafat dalam perjalanan pulang dari haji.
Foto: Antara/Andri Saputra
Warga dan kerabat mengangkat peti berisi jenazah Ayub Yakin Zaman (73) jamaah Kloter 10 Debarkasi Makassar yang wafat dalam perjalanan pulang dari haji.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Garuda Indonesia dan Kementerian Agama (Kemenag) memberikan santunan kepada haji asal Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang wafat saat penerbangan pada musim haji 2024. Ahli waris haji Kalsel Nur Ainah Saleh Indar dari Kabupaten Banjar yang wafat saat penerbangan menerima santunan tersebut.

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H Muhammad Tambrin menjelaskan, haji Kalsel yang wafat tersebut dari Kloter 04 penerbangan pulang ke Tanah Air pada 27 Juni 2024. "Syuhada haji ini berhak menerima asuransi haji dan santunan ekstra cover dari PT Garuda Indonesia," ujarnya di Kantor Kemenag Provinsi Kalsel, Kota Banjarmasin, Jumat (27/9/2024).

Dia menyampaikan, asuransi haji dan santunan dari PT Garuda Indonesia tersebut diterima langsung oleh ahli waris, yakni suami yang bersangkutan KH Samsul Bahri Ardi. Tambrin menerangkan, santunan ekstra cover dari PT Garuda Indonesia tersebut merupakan bentuk realisasi dari perjanjian pengangkutan udara jamaah haji Indonesia antara Kemenag dan PT Garuda Indonesia.

Tambrin menyebut, perusahaan penerbangan memberikan ekstra cover bagi penumpang yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan penerbangan selama dalam tanggung jawab pihak penerbangan sebesar Rp125 juta. Sedangkan asuransi haji, ucap dia, diserahkan Kemenag sebesar Rp 56 juta.

"Untuk asuransi haji ini sudah dibayarkan beberapa waktu lalu dengan cara transfer ke rekening jamaah yang digunakan saat pelunasan," tutur Tambrin.

Menurut Tambrin, santunan ekstra cover tersebut menunjukkan perhatian pemerintahan bagi jamaah haji termasuk yang telah meninggal dan diharapkan dengan santunan tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi ahli waris.

"Dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, ditegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jamaah haji," terang Tambrin.

Pada penyelenggaraan haji tahun 2024, Embarkasi Banjarmasin, Kalsel memberangkatkan sebanyak 5.759 jamaah haji ditambah 94 petugas haji dan kesehatan dalam 19 kloter dari Provinsi Kalsel dan Kalteng. Adapun jamaah haji Embarkasi Banjarmasin yang wafat sebanyak 10 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement