Kamis 12 Sep 2024 15:21 WIB

Ini Sosok Anggiat Manalu yang Gugat PDIP Menurut Guntur Romli, Golkar Perlu Klarifikasi

Lima kader PDIP yang merasa dijebak akan mencabut gugatan.

Rep: Thr/Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Guntur Romli
Foto: Youtube
Guntur Romli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ada yang menarik dari pengakuan lima kader PDI Perjuangan yang namanya dicatut sebagai pihak penggugat kepengurusan Ketua Umum Megawati Sukarnoputri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kelimanya diupah Rp 300 ribu oleh seorang pengacara agar menandatangani kertas kosong yang digunakan sebagai pemberian kuasa untuk menggugat.

Baca Juga

Lantas siapa pihak yang berkepentingan untuk menggobrak-abrik PDIP? Benarkah sang pengacara bergerak sendiri? 

Politikus PDIP Guntur Romli lewat kicauan di X yang sudah dikonfirmasi Republika.co.id, menulis sosok Anggiat BM Manalu yang melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati.

"Anggiat BM Manalu mengatasnamakan 5 orang kader PDI Perjuangan yang belakangan mereka mengaku dijebak & diberi uang 300.000. Setelah mengaku, 5 orang itu meminta maaf kepada Ibu Megawati & seluruh kader PDI Perjuangan," ujarnya

Dari rekam jejak melalui poster dan berita online tahun 2019, kata Guntur Romli, Anggiat BM Manalu adalah Pengurus Bakastratel DPP Golkar, Wasekjen Depinas Soksi dan Caleg DPR RI Partai Golkar Nomor Urut 10 dari Dapil Sumut III.

Dari pengakuan lima orang yang mengaku kader PDI Perjuanga dan merasa dijebak mengungkap bahwa gugatan yang dilayangkan Anggiat BM Manalu merupakan rekayasa dan konspirasi jahat. Mereka bertujuan untuk mengganggu PDI Perjuangan dan Ketua Umum Ibu Megawati.

"Mengaku sebagai advokat, maka Anggiat BM Manalu telah melanggar kode etik profesi advokat dgn merekayasa suatu gugatan bahkan dgn pesanan dan bayaran seperti pengakuan 5 orang yg mengaku kader PDI Perjuangan itu," ujarnya.

Guntur Romli meminta Golkar untuk klarifikasi terkait status keanggotaan dari Anggiat. "Dari rekam jejak sbg Caleg Partai Golkar, apakah Anggiat BM Manalu ini masih menjadi pengurus atau anggota Partai Golkar, maka silakan Partai Golkar melalukan klarifikasi."

Akan cabut gugatan

Kelima kader PDIP berjanji akan mencabut gugatan tersebut. Lima kader asal Jakarta Barat (Jakbar) itu, Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari mengaku ditipu oleh seorang pengacara, dengan imbalan Rp 300 ribu agar menandatangani kertas kosong yang digunakan sebagai pemberian kuasa untuk menggugat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement