AS mengatakan sudah menikahi korban selama delapan tahun dan permasalahan telah berlangsung empat tahun. Dalam pengakuannya, dia selalu memaafkan kesalahan sang istri sampai sekarang. Namun kini hanya penyesalan yang dirasakannya.
"Dan saya terus memaafkan istri saya, sampai saat ini masih melakukannya juga," ujarnya.
Kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial AS yang menusuk istrinya berinisial FF hingga tewas di Jalan Sepat RT 08/02 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai tersangka pada Kamis (5/9/2024).
Penusukan dilakukan oleh pelaku AS terhadap istrinya yang berinisial FF di Jalan Sepat RT 08/02 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu pukul 00.05 WIB dini hari. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilaporkan pada Rabu (4/9/2024) pukul 05.23 WIB.