Kamis 05 Sep 2024 05:45 WIB

Sidang Perdana PK Enam Terpidana Kasus Vina, Otto Singgung Peradilan Sesat, Apa Maksudnya?

Enam terpidana kasus didampingi puluhan kuasa hukum dari Peradi yang diketuai Otto.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina yang diajukan oleh enam terpidana, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024). Adapun enam terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana.

Mereka pun dihadirkan secara langsung dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.40 WIB itu. Keenam terpidana itu didampingi puluhan kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang dipimpin secara langsung oleh Ketua Peradi, Otto Hasibuan.

Baca Juga

Otto menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi dasar pengajukan PK yang dilakukan pihaknya. Pertama, novum atau bukti baru. Kedua, ada kekeliruan atau kekhilafan majelis hakim, baik di tingkat Pengadilan Negeri Cirebon maupun Pengadilan Tinggi Jabar pada waktu dulu.

‘’Ketiga, kami juga mengajukan dengan alasan adanya pertentangan dua putusan, saling bertentangan satu sama lain,’’ kata Otto, saat ditemui usai sidang di PN Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Sementara itu, ketika ditanyakan apakah kekhilafan hakim bisa disimpulkan ada peradilan sesat dalam kasus Vina, Otto mengakuinya. ‘’Iya, miscarriage of justice kan. Itu namanya suatu peradilan sesat yang menurut kita ya. Jadi, khilaf ya,’’ cetus Otto.

‘’Kekhilafan itu, kami tidak akan menuduh sengaja atau tidak sengaja, tapi namanya khilaf, maka harus diperbaiki,’’ kata Otto menambahkan.

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Benarkah kecelakaan tunggal? baca di halaman selanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement