Rabu 04 Sep 2024 09:01 WIB

Dapat Pengawalan dan Pengamanan Melekat, Ini Alasan 7 Terpidana Kasus Vina Dilindungi LPSK

Mereka saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Poster film horor 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor.
Foto: Dok. Dee Company
Poster film horor 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan para terpidana dalam kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon. Mereka berjumlah tujuh orang, yakni RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (2/9/2024) memutuskan memberikan program perlindungan pada tujuh orang Terlindung dengan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, dan rehabilitasi psikologis.

Baca Juga

“LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai Saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya pada Rabu (4/8/2024).

Para Terlindung saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu sekaligus sebagai pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan rangkaian dalam perkara kasus kematian Vina dan Eky.

Untuk Terlindung SD, RA, ER, HS, ES, JY, dan SP mendapat layanan pemenuhan hak prosedural dan pengawalan serta pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

"Khusus untuk terlindung SD, LPSK memberikan perlindungan tambahan berupa Perlindungan Fisik berupa pengawasan monitoring dan Rehabilitasi Psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK," ujar Sri.

Sri menyebut perlindungan fisik dilakukan lewat pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon serta pengawasan yang dikerjasamakan dengan Lapas.

Selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga mengharapkan agar SD dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon. "Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon," ujar Sri.

Sri menyatakan pertimbangan untuk memindahkan SD dalam hal kemudahan akses kunjungan keluarganya dan Lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.

"Untuk itu, LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan Kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon," ujar Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement