Senin 02 Sep 2024 17:22 WIB

Rektor Undip Buka Suara Soal Kasus Kematian Aulia Risma, Isu Perundungan Hingga Pemalakan

Undip mengajak semua pihak melakukan evaluasi.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang
Foto: Undip
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Suharnomo akhirnya bersuara merespons kasus kematian dokter peserta Program Pendidikan Spesialis Anestesi, Aulia Risma Lestari yang diduga menjadi korban perundungan. Suharnomo mengajak seluruh pihak untuk menjadikan peristiwa meninggalnya Aulia Risma sebagai momentum evaluasi bersama.

"Dengan segala hormat, tanpa bermaksud mendahului semua proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian dan kementerian, kami berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi bersama," katanya dalam pernyataan di Semarang, Senin (2/9/2024).

Baca Juga

Menurut Suharnomo, momentum evaluasi bersama yang dimaksudkannya tidak hanya terkait penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis, namun juga untuk semua pemangku kepentingan. "Tidak bijaksana kalau peristiwa ini menjadi wacana dan polemik serta perdebatan semata. Jangan pula menjadi bahan untuk menyalahkan satu dan lainnya," katanya.

Rektor Undip mengingatkan, bahwa peristiwa meninggalnya dokter Aulia sudah menjadi 'bola liar' yang berpotensi merugikan semua pihak. Jika itu dibiarkan, kata dia, bukan saja penyelenggara pendidikan tinggi yang dirugikan, tetapi efeknya bisa ke mana-mana, termasuk mengganggu komitmen untuk menyediakan dokter spesialis yang dicanangkan pemerintah.

"Kita juga punya kewajiban moral menjaga rasa hati keluarga almarhumah Dokter Aulia yang pasti akan lebih suka jika apa yang mereka alami menjadi sesuatu yang dikenang karena membawa kebaikan dalam kehidupan bersama," katanya.

Karena itu, kata dia, Undip mengajak semua pihak mengakhiri perdebatan yang tidak produktif, melakukan evaluasi, dan kembali menatap ke depan melakukan hal-hal yang menjadi tugas dan kewajiban masing-masing.

"Ajakan ini bukan untuk kepentingan Undip. Kampus ini lahir untuk mengabdi kepada bangsa, negara dan umat manusia melalui bidang pendidikan. Undip ini statusnya badan hukum milik negara, namun keberadaannya didedikasikan untuk masyarakat," katanya.

Mengenai masalah dugaan perundungan, juga adanya dugaan tindakan pemalakan oleh senior, Undip menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. Dalam konteks tersebut, Suharnomo menegaskan bahwa Undip membuka diri dan bersikap kooperatif sejak peristiwa itu terjadi.

Undip bukan saja kooperatif, tapi juga transparan sehingga Suharnomo merasa heran dengan munculnya tuduhan bahwa kampus menutup-nutupi peristiwa tersebut.

"Untuk apa kami menutupi-nutupi, Undip itu badan hukum milik negara. Ini milik kita bersama, jadi buat apa kami menutupi sesuatu. Ini era digital dimana semua orang bisa berekspresi di ruang digital. Yang kami harapkan dialektika di ruang publik yang produktif, yang edukatif, bermanfaat," katanya.

Karena itu Rektor Undip menyambut baik langkah yang dilakukan Komisi IX DPR RI yang tengah berupaya menyelesaikan undang-undang kesehatan yang baru, yang di dalamnya akan mengatur perbaikan pendidikan tenaga kesehatan, termasuk pendidikan tenaga dokter dan dokter spesialis.

Melihat perkembangan yang terjadi di ruang dialog publik, Suharnomo menyatakan bahwa apa yang diwacanakan terkait kematian mahasiswi PPDS Undip sekarang menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama yang harus diselesaikan. Sebagai institusi pendidikan tinggi milik negara, lanjut dia, Undip membuka diri sebagai tuan rumah upaya perbaikan PPDS di Indonesia.

"Kalau memang dikehendaki, silakan DPR, pers dan kampus lain datang ke Undip untuk secara bersama mencari solusi atas masalah yang ada. Kami open, terbuka, kolaboratif, dan pasti kooperatif,” kata Suharnomo.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement