Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi menjawab tudingan pihak Undip terkait penghentian praktik dokter Yan Widnu. "Ini merupakan penghentian sementara aktifitas klinis dr Yan di RS Kariadi. Hanya penghentian aktifitas klinis, bukan penghentian dari jabatan lainnya karena itu bukan merupakan wewenang RS Kariadi," kata Nadia.
Nadia tak merespons spesifik tudingan Undip tersebut. Namun, dia memastikan, penghentian dekan Fakultas Kedokteran Undip terkait kepentingan investigasi kematian dokter Aulia Risma Lestari beberapa waktu lalu, yang pangkal persoalannya diduga karena bullying atau perundungan.
"Penghentian ini untuk memperlancar proses investigasi oleh Kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan," ujar Nadia.
Nadia menambahkan, penghentian dokter Yan Wisnu juga tak terkait jabatannya di Undip. Yang dihentikan sekadar praktik klinis di RS Kariadi untuk tempo tertentu. Semua akan kembali normal jika proses investigasi rampung.
"Jika proses investigasi ini telah selesai, RS Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr Yan di Kariadi," ujar Nadia.