Kamis 29 Aug 2024 16:44 WIB

Massa Aksi Ojol di Patung Kuda Blokade Jalan Budi Kemuliaan ke Arah Medan Merdeka Selatan

Sejumlah pembatas jalan di area Patung Kuda dipindah oleh massa aksi.

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Massa aksi ojek daring (ojol) di Patung Kuda, Kawasan Monas, Jakarta Pusat, memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 15.28 WIB. Di lokasi tersebut, sejumlah pembatas jalan di area Patung Kuda dipindah oleh massa aksi untuk menutupi akses Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan.

Saat berusaha menutup akses Jalan Budi Kemuliaan, sejumlah personel polisi melintas melewati blokade yang belum tertutup penuh tersebut. Sejumlah massa aksi pun terprovokasi sehingga sempat terlibat adu mulut dan aksi dorong-dorongan dengan personel polisi yang lewat.

Baca Juga

Namun hal tersebut segera berlalu setelah sejumlah massa aksi lain dan personel polisi di lokasi melerai keributan singkat itu. Selain itu, massa aksi di depan blokade beton Jalan Merdeka Barat juga sempat menimbulkan keributan imbas adanya bunyi petasan serta bakar-bakaran di depan blokade.

Aksi tersebut untuk menyampaikan beberapa tuntutannya kepada perusahaan maupun pemerintah. Aksi dari massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini diikuti 500-1.000 orang.

"Informasi dari rekan-rekan kami bahwa aksi akan diikuti sekitar 500-1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek, dengan rencana pelaksanaan jam 12.00 WIB," kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Rute unjuk rasa tersebut, yaitu Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo (Jakarta Pusat) dan kantor Grab di Cilandak (Jakarta Selatan). Igun menilai, pemerintah belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada.

Hal tersebut terlihat dari status hukum ojol ini yang masih ilegal tanpa adanya kedudukan hukum (legal standing) berupa undang-undang. Menurut Igun, massa menuntut adanya "legal standing" yang jelas bagi para pengemudi ojol ini agar perusahaan tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.

"Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah. Hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra," tegas Igun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement