Rabu 28 Aug 2024 17:43 WIB

Tim Advokasi Harap Sekolah tak Beri Sanksi Berat Pelajar yang Ikut Demo di Semarang

Sebanyak 23 pelajar yang sempat diperiksa Polrestabes Semarang sudah dibebaskan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Andri Saubani
Foto udara mahasiswa dari berbagai universitas di Jateng bersama aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (GERAM) berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sekitar Kompleks Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024).Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial seusai DPR RI mengabaikan putusan MK.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Foto udara mahasiswa dari berbagai universitas di Jateng bersama aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (GERAM) berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sekitar Kompleks Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024).Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial seusai DPR RI mengabaikan putusan MK.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim Advokasi Gerakan Rakyat Menggugat Jawa Tengah (Geram Jateng), berharap pihak sekolah tidak menjatuhkan sanksi berat terhadap pelajar yang ikut aksi unjuk rasa di Semarang. Pada Selasa (27/8/2024), Polrestabes Semarang telah membebaskan 33 orang yang sempat ditangkap ketika berdemonstrasi di depan gedung Balai Kota dan DPRD Kota Semarang.

"Pukul 17.00 WIB hari Selasa tanggal 27 Agustus sebanyak 33 massa aksi yang terdiri dari sembilan mahasiswa, 23 pelajar dan satu orang warga itu sudah dibebaskan. Kami berhasil mengadvokasi untuk melawan aksi penangkapan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian," ujar anggota Tim Advokasi Geram Andhika dalam konferensi pers virtual yang disiarkan saluran YouTube Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga

Andhika memberi perhatian khusus kepada pelajar sekolah yang ikut berunjuk rasa dan ditangkap aparat kepolisian. "Kami juga berharap kepada pihak sekolah, karena ada pihak pelajar yang menjadi korban penangkapan oleh pihak kepolisian untuk tidak memberi sanksi berat terhadap mereka," ucapnya.

"Karena pada dasarnya mereka (para pelajar) ini merupakan warga negara yang merasakan dampak-dampak kebijakan yang sama sekali tidak berpihak kepada masyarakat, sehingga akumulasi kemarahan mereka, mereka curahkan saat aksi demonstrasi kemarin," tambah Andhika.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyobudi, mengonfirmasi tentang pembebasan tersebut. Dia mengatakan seluruh demonstran yang diamankan sudah dipulangkan. "Sudah pulang semua," katanya melalui pesan singkat.

Sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut pihaknya mengamankan 32 orang menyusul kericuhan yang terjadi di sela-sela demonstrasi di depan Balai Kota Semarang pada Senin (26/8). Irwan mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

"Buntut dari unjuk rasa yang terjadi kemarin siang yang kemarin kita lakukan upaya pembubaran sesuai prosedur dan protap yang telah kita tetapkan kita mengamankan 32 orang," ujar Irwan saat ditemui di kantornya, Jalan Dr Sutomo, Semarang. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement