REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Maraknya tuntutan dari para pengemudi ojek online terkait kesejahteraan direspons Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lewat rancangan permenaker mengenai pekerja berbasis daring atau platform workers, termasuk pengemudi daring yang mencakup pelindungan sosial ketenagakerjaan.
"Untuk platform workers, nanti polanya mau kemitraan atau bukan, tunggu tanggal mainnya, ada di rancangan Permenaker," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri ketika ditemui usai rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan aturan tersebut yang fokus kepada beberapa hal, termasuk semua pekerja platform digital harus masuk dalam kategori bekerja layak sesuai dengan prinsip Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).
"Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku, kebijakan berarti ya. Kemudian tidak boleh rawan K3 -kesehatan dan keselamatan kerja- dan pelecehan seksual," jelas Dirjen PHI dan Jamsos."Serta social security, jamkes -jaminan kesehatan- dan jaminan sosial tenaga kerja," tambahnya.
Aturan tersebut disiapkan mengingat semakin maraknya pekerja dengan basis daring, termasuk pengemudi daring atau dikenal dengan istilah ojek online (ojol). Selain itu, adanya tren bekerja dari mana saja untuk pekerja berbasis platform daring.
Mengenai bentuk dari aturan itu, dia mengatakan sudah menyiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, meski terdapat potensi diatur dalam Peraturan Pemerintah atau bentuk lain sesuai dengan arahan pemerintah baru."Kita sudah siapkan rancangannya, sudah konsultasi publik nanti kita tunggu arahan pemerintahan baru," katanya.
Dia mengingatkan, aturan terkait pekerja daring, termasuk ojol, tidak hanya berada di bawah wewenang Kemnaker. Mengingat terdapat kementerian dan lembaga lain yang perlu bersinergi dalam penerapan aturannya, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan.
Rencana aksi unjuk rasa..