Sabtu 24 Aug 2024 08:56 WIB

Ingat Kasus Sirup Obat Batuk Maut yang Bikin 200 Anak Meninggal? Ini Vonis dari PN Jakpus

Pengacara keluarga korban kecewa karena uang itu diberikan seolah mereka pengemis.

Obat batuk. Ilustrasi

Dokumen pengadilan, yang dimuat di website resmi, tidak mencantumkan alasan-alasan untuk keputusan tersebut. Pengacara Afi Farma, Reza Wendra Prayogo, mengatakan kepada Reuters pada Jumat bahwa perusahaan kecewa dengan keputusan kasus perdata tersebut. Perusahaan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Tahun lalu, pengadilan memutuskan bahwa produsen obat yang berbasis di Jawa Timur, Afi Farma, bersalah atas kelalaiannya. Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana kepada para pejabatnya karena tidak melakukan pengujian terhadap bahan-bahan yang dikirim oleh pemasoknya.

Sirup-sirup tersebut mengandung ethylene glycol (EG), bahan kimia yang biasa digunakan dalam produk-produk seperti minyak rem dan antibeku. Sebuah dokumen pengadilan dari kasus kriminal tersebut mengatakan bahwa konsentrasi EG dalam sirup mencapai 99%, di mana standar internasional mengatakan bahwa hanya 0,1% EG yang aman untuk dikonsumsi.Perusahaan tersebut telah berulang kali membantah melakukan kelalaian.

Reuters tidak dapat segera menghubungi CV Samudera Chemical, produsen sabun di Indonesia, yang bahan beracunnya masuk ke Afi Farma, menurut dokumen pengadilan kasus kriminal Afi Farma pada tahun 2023.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa obat-obatan yang terkontaminasi tersebut juga telah membunuh anak-anak di Gambia dan Uzbekistan pada tahun 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement