Jumat 14 Apr 2023 16:50 WIB

Partai Republik Gugat KPU ke PN Jakpus, Minta Ganti Rugi Rp 3 Miliar

Partai Republik menggugat KPU ke PN Jakpus dengan tuntutan ganti rugi Rp 3 miliar.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPU
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Republik, partai yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, menggugat KPU RI dan Bawaslu RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Lewat gugatan perdata itu, Partai Republik menuntut agar KPU RI menetapkan mereka sebagai peserta pemilu dan membayar ganti rugi total Rp 3 miliar. 

Juru Bicara sekaligus hakim PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan, Partai Republik mendaftarkan gugatan itu pada Kamis (13/4/2023). Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu teregister dengan nomor 245/PDT.G/2023/PN. JKT PST. 

Baca Juga

"Partai Republik menggugat perdata, tapi tidak ada (petitum) menunda (Pemilu 2024). Dia cuma minta untuk dimasukkan jadi peserta pemilu," kata Atjo kepada wartawan, Jumat (14/4/2023). 

Dalam berkas gugatannya, Partai Republik mendalilkan bahwa KPU RI dan Bawaslu RI telah melakukan PMH karena tidak cermat, tidak teleti, dan tidak profesional saat melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Republik. Tindakan itu pada akhirnya mengakibatkan Partai Republik tidak lolos sebagai peserta pemilu. 

Atas dasar itu, Partai Republik mengajukan delapan petitum. Beberapa di antaranya adalah meminta majelis hakim PN Jakpus menyatakan KPU RI dan Bawaslu RI melakukan PMH, memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI membayar ganti rugi kepada Partai Republik masing-masing Rp 1,5 miliar, serta memerintahkan KPU RI menetapkan Partai Republik sebagai peserta pemilu. 

"Menghukum Tergugat I (KPU RI) untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apa pun," demikian bunyi petitum keenam Partai Republik. 

Zulkifli Atjo mengatakan, PN Jakpus akan menyidangkan gugatan Partai Republik ini sesuai momen Lebaran 2023 atau sekitar bulan Mei. Sebelum sidang, PN Jakpus akan memediasikan terlebih dahulu Partai Republik dengan KPU RI dan Bawaslu RI. 

Perkara Partai Republik ini merupakan gugatan ketiga dari partai politik terkait sengketa proses pemilu, yang didaftarkan ke PN Jakpus. Gugatan pertama dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menang.

Pada 11 April, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan tersebut karena PN Jakpus tidak punya kewenangan atau kompetensi absolut untuk mengadili perkara itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement