Diketahui, salah satu perdebatan utama dari putusan MK adalah soal batas usia calon kepala daerah saat penetapan oleh KPU. Jika PKPU nanti sepenuhnya merujuk pada Putusan MK 70/2024, otomatis putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak akan bisa mendaftarkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur.
Dan diketahui, dalam RUU Pilkada yang batal disahkan, DPR memilih mengacu pada putusan MA yang 'menguntungkan' Kaesang daripada putusan MK. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ihwal adanya putusan MA dan MK itu nantinya akan dibahas dalam rapat konsultasi antara DPR, KPU, dan pemerintah.
"Masing-masing rezimnya MA dan MK kan berbeda kewenangan. MK melakukan judicial review pada tatanan yang berbeda dengan MA," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurut dia, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu aturan mengenai syarat usia calon kepala daerah. Apalagi, KPU juga akan berkonsultasi dengan DPR untuk menentukan PKPU tentang pencalonan.
Ia menilai, dalam putusannya MK menyatakan tak bisa menganulir judicial review yang dilakukan MA. Pasalnya, dua lembaga itu memiliki kewenangan yang berbeda dalam melakukan judicial review.
"Nah itu tinggal bagaimana menerjemahkannya nanti. Jadi kita akan minta KPU yang akan menuangkan dengan PKPU setelah menuangkan konsultasi dengan DPR," kata Dasco.
Diketahui, dalam putusan MA, batas minimal usia kepala daerah dihitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih. Sementara putusan MK mengatur batas minimal usia calon kepala daerah sejak penetapan pasangan calon.
Apabila menggunakan putusan MA, Kaesang Pangarep, dipastikan bisa maju di pilgub. Namun, apabila menggunakan putusan MK, Kaesang dinyatakan tak memenuhi persyaratan batas usia.
"Itu kan ada PKPU. PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU itu akan dibuat oleh KPU. Mungkin bisa nanti diikuti, ada rapat konsultasi antara KPU dan komisi II DPR pada Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu," kata Dasco.