Kamis 22 Aug 2024 15:11 WIB

Pagar Gedung DPR Dirobohkan, Massa Aksi Tolak RUU Pilkada Coba Masuk ke Kompleks Parlemen

Video mahasiswa merobohkan pagar Gerbang Pancasila juga beredar di media sosial.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian pagar Gedung MPR/DPR/DPD yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (22/8/2024), jebol oleh massa aksi yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ketika mencoba masuk ke kompleks parlemen tersebut. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB ketika aksi protes terus berlanjut sejak pagi hari. Momen itu pun langsung membuat aparat kepolisian bersiaga dan menggunakan tameng lengkap beserta pelindung badan.

"Hati-hati, hati-hati provokasi," kata massa aksi saat pagar itu jebol.

Baca Juga

Berdasarkan pantauan Republika, pagar yang jebol itu tepatnya berada di sebelah kiri dari gerbang utama kompleks parlemen yang bernama Gerbang Pancasila. Setelah jebol, sejumlah massa aksi pun berdiri di pagar yang jebol itu dan belum masuk ke kompleks parlemen.

Sejumlah aparat kepolisian masih terus berjaga menggunakan tameng huru-hara di dalam Gerbang Pancasila. Sejumlah kendaraan water canon juga telah disiagakan oleh aparat kepolisian untuk antisipasi kejadian yang tak diinginkan. 

Sementara itu, para mahasiswa masih terus melakukan orasi di depan Gerbang Pancasila. Massa aksi itu menolak DPR mengesahkan RUU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, RUU Pilkada itu menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8/2024) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.

Polisi telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI. Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement