Kamis 22 Aug 2024 09:54 WIB

Hasyim Asyari Muncul Jelaskan Beda Putusan MK Sekarang dengan Saat Ia Loloskan Usia Wapres

Mantan ketua KPU Hasyim Asyari tiba-tiba muncul di tengah akrobat politik DPR.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua KPU Hasyim Asyari muncul di tengah ramai tentang putusan MK tentang pilkada.
Foto:

Dosen pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai, putusan MK itu bersifat final dan mengikat serta berlaku serta merta bagi semua pihak atau erga omnes. Ketika putusan itu tak dilakukan, menurut dia, sama saja terjadi pembangkangan konstitusi. "Bila terus dibiarlan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," kata dia, Rabu (21/8/2024).

Titi menilai, MK merupakan satu-satunya penafsir konstitusi yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945. Karena itu, semua elemen bangsa, termasuk emerintah dan DPR, harus menghormati dan tunduk pada putusan MK dengan tanpa kecuali.

Menurut dia, putusan MK tidak bisa dibenturkan dengan putusan MA. Pasalnya, putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UU Dasar, sehingga harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, pemerintah, dan MA. "Ketika MK sudah memberi tasir, maka itulah yang harus diikuti semua pihak. Senang atau tidak senang," kata dia.

Sebelumnya, MK telah membuat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah, pada Selasa (20/8/2024). Dalam Putusan Nomor 60, MK mengurangi ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase perolehan suara sesuai dengan rentang daftar pemilih tetap (DPT), menjadi 6,5-10 persen.

Dalam Putusan Nomor 70, MK mengembalikan pemenuhan syarat usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Hal itu bertentangan dengan putusan MA yang menjadikan waktu pelantikan sebagai rujukan pemenuhan syarat usia calon kepala daerah.

Namun, sehari setelah, Baleg DPR melakukan pembahasan RUU Pilkada. Dalam RUU Pilkada yang telah disepakati mayoritas fraksi partai politik di DPR, ambang batas dalam putusan MK hanya berlaku untuk partai politik atau gabungan partai politik nonparlemen. Sementara partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap memiliki ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen suara sah.

Untuk norma terkait syarat usia, RUU Pilkada yang disusun Baleg DPR tetap berpedoman pada putusan MA, alih-alih tunduk pada putusan MK.

Singkatnya, dengan RUU Pilkada yang akan disahkan menjadi UU itu, PDIP tak bisa mencalonkan kepala daerah di Pilgub DKI Jakarta. Sementara itu, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada Serentak 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement