Jumat 09 Aug 2024 18:50 WIB

PKB dan Gerindra Koalisi di Jakarta, Singgung Kotak Kosong tak Dilarang

PKB memberi kode untuk meninggalkan Anies di Jakarta dan mendukung Ridwan Kamil.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Waketum DPP PKB Jazilul Fawaid saat diwawancara di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Waketum DPP PKB Jazilul Fawaid saat diwawancara di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah memberikan sinyal untuk bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Artinya, partai yang dipimpin Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu kemungkinan tak akan melanjutkan untuk mendukung calon gubernur (cagub) Anies Rasyid Baswedan.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan, partainya masih belum memutuskan kandidat yang akan diusung pada Pilgub DKI Jakarta, termasuk untuk mengusung M Ridwan Kamil. Menurut dia, urusan itu akan dibahas oleh Desk Pilkada PKB yang lebih paham masalah teknis.

Baca Juga

"Yang jelas PKB bersinergi dengan Gerindra," kata wakil ketua MPR tersebut di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

KIM yang juga diisi oleh Partai Gerindra sedang mengajak sejumlah partai lain untuk bergabung pada Pilgub DKI Jakarta. Selain PKB, PKS juga telah memberikan sinyal untuk bergabung dalam koalisi yang belakangan disebut KIM plus. Tak hanya itu, Partai Nasdem juga berpeluang bergabung dalam KIM Plus.

Artinya, ada kemungkinan koalisi besar itu akan melawan kotak kosong pada Pilgub DKI Jakarta. Pasalnya, PDIP tak bisa mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi dengan partai lain.

Menanggapi kemungkinan melawan kotak kosong, Jazilul tak mau menjawab secara tegas. Namun, ia menilai kotak kosong itu tak melanggar konstitusi. "Kan artinya itu bisa terjadi menurut konstitusi. Enggak dilarang kan?" kata Jazilul.

Kendati demikian, Jazilul mengatakan, pembahasan yang dilakukan belum sampai terkait melawan kotak kosong pada Pilgub DKI Jakarta. Namun, ia memastikan, PKB tak akan melanggar konstitusi. "Yang jelas tidak akan ada langkah yang diambil PKB yang melanggar aturan konstitusi," ujar Jazilul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement