Jumat 02 Aug 2024 04:35 WIB

Sidang PK Selesai, Antara Harapan Saka Tatal dan Teka-teki Mengapa Diadili Paling Awal

Putusan mengenai PK Saka Tatal akan ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
Foto:

Farhat Abbas, mengatakan, ada ‘jebakan batman’ terhadap kliennya ketika menjalani persidangan pada 2017 silam. Hal tersebut, didasarkannya pada keterangan dari saksi ahli, Mudzakir.

‘’Hari ini kita simpulkan berdasarkan saksi Mudzakir yang mengatakan, bahwa ada jebakan batman, ketika Saka Tatal disidangkan lebih awal, bukan dari para pelaku utamanya. Itu merupakan satu kesalahan prosedur,’’ tukas Farhat.

Farhat mengungkapkan, semestinya yang didahulukan di sidang adalah pelaku utama. Namun yang terjadi di masa lalu, justru Saka Tatal yang didahulukan.

Farhat mengatakan, ia bersama tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya akan terus berjuang untuk membela Saka Tatal. Mereka pun tidak bermaksud mengalihkan kasus yang terjadi pada 2016, yang telah ditetapkan sebagai kasus pembunuhan, menjadi kasus kecelakaan.

‘’Kita bukan akan mengalihkan kasus pembunuhan ke kecelakaan, tapi mengembalikan ke posisi sebenarnya,’’ ucap Farhat.

Farhat menambahkan, hal itupun diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang sudah dihadirkan di persidangan maupun hasil visum dokter.

‘’Kita sudah sama-sama mendengarkan keterangan ahli forensik, bahwa tidak mudah mematahkan tangan karena pembunuhan, tapi karena ada benturan dan gesekan, yang tidak jauh dengan keterangan hasil visum dokter di Rumah Sakit Gunung Jati,’’ cetusnya.

Farhat mengungkapkan, pihaknya sudah menghadirkan seluruh saksi dalam sidang PK. Meski diakuinya, ada beberapa saksi yang tidak hadir, yakni penyidik dari Polresta Cirebon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement