Kamis 01 Aug 2024 18:07 WIB

Polisi Ungkap Motif Pelaku Aniaya Balita di Daycare Hingga Kaki Korban Alami Dislokasi

Menurut polisi, korban penganiayaan oleh MI di daycare bertambah menjadi dua balita.

Kondisi Daycare Wensen School Indonesia yang terletak di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Depok Jawa Barat pada Kamis (1/8/2024).
Foto:

Menurut Arya, tersangka ditangkap ekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti. "Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV, itu adalah dirinya. Jadi yang bersangkutan tidak menyangkal," katanya.

MI pemilik sebuah daycare bernama WSI telah dilaporkan di Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

Kejadian tersebut juga viral di akun @komisi.co. Akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK pada 10 Juni 2024. Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement