Kamis 01 Aug 2024 16:19 WIB

Alasan Pemilik Daycare Depok Menganiaya Bayi dan Balita Diungkap Polisi

Polisi memastikan aksi kekerasan Meita tak dilakukan dalam satu waktu saja.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana.
Foto: Dok Humas Polri
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polresta Depok sudah menetapkan pemilik daycare Wensen School, Meita Irianty sebagai tersangka menyangkut kasus penganiayaan terhadap anak balita berusia 2 tahun dan bayi berusia 7 bulan. Polisi mendapati keterangan awal bahwa Meita melakukan kekerasan itu karena khilaf.

"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga

Tapi Arya menegaskan, polisi tak berhenti menggali keterangan dalam kasus ini. Sehingga diharapkan kasus ini terungkap seterang-terangnya.

"Untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," ujar Arya.

Meski mengaku khilaf, polisi mengungkap aksi kekerasan Meita tak dilakukan dalam satu waktu saja. Meita disebut melakukan kekerasan lebih dari sekali berdasarkan rekaman CCTV.

"Berbeda. Jadi waktunya berbeda. Kalau kita lihat di video itu kan ada tiga video. Jadi kami melihat menganalisa itu dan ternyata ada tiga video berbeda. Tentu ini korbannya berbeda-beda," ucap Arya.

Sebelumnya, orang tua korban, Rizki Dwi Utami mengungkap laporan terhadap daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Meita menganiaya anak Rizki, MK, yang baru berusia dua tahun.

Peristiwa ini terjadi pada 10 Juni 2024 atau dua pekan seusai MK masuk ke daycare itu. Tapi, Rizki baru menyadari MK menjadi korban penganiayaan pada 24 Juli 2024. Fakta ini muncul lewat rekaman CCTV yang kini menjadi barang bukti.

photo
Meningkatnya Kekerasan Terhadap Anak - (Republika)

Kesaksian satpam tentang Meita dan suaminya.. baca di halaman selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement