REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kapolres Metro Depok Kombes Polisi Arya Perdana menyebutkan bahwa pelaku kasus penganiayaan terhadap balita di Jalan Alternatif Cibubur Kavling Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yakni MI mengaku khilaf. MI sudah ditahan dan saat ini menjadi tahanan Polrestro Depok.
"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/7/2024).
Namun, menurut Arya, pihaknya akan memperdalam motif secara khusus, termasuk pemeriksaan psikologinya. "Untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," katanya.
Arya juga menambahkan, korban saat ini bertambah menjadi dua, yaitu balita MK (2) dan bayi HW yang berusia sembilan bulan. "Untuk yang korban bayi terjadi dugaan dislokasi pada kaki, namun kita masih tunggu hasil visum," katanya.
Polrestro Depok telah melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat penitipan anak (daycare) berinisial MI yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. MI ditangkap pada Rabu (1/7/2024) malam setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya," kata Arya setelah penangkapan.