Rabu 31 Jul 2024 15:18 WIB

Telusuri Kasus Vina Berbulan-bulan, Dedi Mulyadi: Ini Kecelakaan Murni

Dedi mengaku melakukan penelusuran kasus berdasarkan panggilan Jiwa.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Bupati Purwakata, Dedi Mulyadi, di PN Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Foto:

Salah satu pihak yang diwawancarai Dedi dalam penelusurannya adalah Saka Tatal. Dia pun mengaku prihatin dengan kondisi yang menimpa Saka Tatal selama ini.

"Saka Tatal, pada usia remaja, tidak bisa menikmati masa remajanya. Dia harus melewati penjara dalam kurun waktu yang lama, mengalami tekanan fisik dan psikologi,’’ kata Dedi, dengan suara tercekat menahan tangis.

Dedi juga mengaku pernah mewawancarai sejumlah saksi yang bersama Saka Tatal di malam kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. Dia menyebutkan, saksi itu bernama Sadikun, Kodir, Irfan dan Heri. Malam itu, mereka bersama menuju bengkel milik Heri untuk memperbaiki motor milik Irfan.

"Dan saya bertanya ke mereka, kenapa seluruh pernyataan ini tidak disampaikan dulu waktu sidang. Mereka menjawab, kami menyampaikan, cuma diabaikan," kata Dedi.

Dedi pun menyesalkan hal tersebut. Pasalnya, majelis hakim justru lebih mendasarkan putusannya pada keterangan Aep dan Dede, yang tidak pernah dihadirkan di sidang.

"Yang kami pertanyakan, kenapa pernyataan mereka di muka hukum, yang diambil diatas sumpah oleh hakim, itu diabaikan. Sedangkan Dede dan Aep yang tidak menyampaikan di depan majelis hakim dan tidak diambil diatas sumpah, justru dijadikan dasar putusan," ujar Dedi.

Seperti diketahui, Dedi Mulyadi merupakan salah satu saksi fakta yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal. Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi memberikan kesaksiannya bersama saksi fakta lainnya, yakni Teguh, yang merupakan teman dari para terpidana.

Tak hanya saksi fakta, sidang hari ini juga mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Ada sejumlah saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal selaku pemohon dalam sidang tersebut.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal adalah mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, Reza Indragiri selaku ahli forensik, Azmi Saputra selaku ahli pidana, Yongki Fernando selaku ahli pidana anak, Budi Suhendar selaku dokter ahli forensik, Reza Indragiri selaku psikolog forensi dan Muzakir selaku ahli pidana. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement