Senin 29 Jul 2024 16:39 WIB

Pengacara Dini Sera Dapat Info, Ronald Tannur akan ke Luar Negeri

Keluarga Dini Sera melaporkan tiga hakim ke KY.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim advokasi hukum korban pembunuhan Dini Sera Afrianti meminta otoritas penegak hukum melakukan pencegahan terhadap Gregorius Ronald Tannur. 

Pengacara Keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura mengungkapkan, adanya informasi yang didapat olehnya terkait dugaan anak dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut akan ‘kabur’ ke luar negeri pascaputusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Dimas saat bersama tim advokasi keluarga Dini Sera mendatangi Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Senin (29/7/2024). “Dari beberapa informasi teman-teman di lapangan, bahwasanya tersangka ini (Ronald Tannur) pascabebas ini, ada rencana untuk pergi ke luar negeri,” kata Dimas.

Sementara, kata Dimas, pihak keluarga, bersama-sama tim pendampingan hukum, masih menghendaki proses hukum lanjutan untuk menuntut keadilan.

“Kita tahu, bahwa dampak dari putusan bebas ini, (Ronald Tannur) sudah berniat ke luar negeri. Dia mungkin bisa ke Disney Land, atau ke mana pun, tetapi orang-orang kecil seperti keluarga korban ini, masih menuntut dan memperjuangkan keadilan,” ujar Dimas.

Keluarga Dini Sera Afrianti, bersama-sama para anggota tim advokasi, pada Senin (29/7/2024) mendatangi KY untuk melaporkan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus kekerasan, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa Dini Sera.

Tim advokasi, juga menyertakan politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka sebagai bagian dari tim advokasi tersebut. Rieke, yang turut menemani keluarga Dini Sera melaporkan ke KY, mendesak agar komisi pengawas para hakim tersebut melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim di PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

“Kalau kasus seperti ini, terdakwa bisa vonis bebas, artinya kejahatan lainnya yang derajatnya itu lebih rendah, bisa dianggap bukan kejahatan. Ketika kejahatan yang indikasinya ada kekerasan fisik, kekerasan psikologis yang sampai menghilangkan nyawa seperti ini divonis bebas, maka kejahatan-kejahatan lainnya bisa dianggap bukan sebagai kejahatan,” begitu kata Rieke.

Rieke, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, juga meminta agar otoritas penegak hukum, pun kementerian yang berwenang dapat menerbitkan status cegah terhadap Ronald Tannur, selama proses hukum terhadap pelaku pembunuhan Dini Sera tersebut masih berlanjut.

“Meski terdakwa ini (Ronald Tannur) sudah diputuskan bebas, namun melihat perkembangan hukum yang seperti ini, agar insitusi yang berwenang segera melakukan pencegahan terhadap Greogorisu Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri,” kata Rieke.

Ronald Tannur, adalah putra dari mantan politikus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edward Tannur. Pada Rabu (24/7/2024) Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur, selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera pada Oktober 2023 lalu.

Vonis bebas tersebut, terbalik dengan desakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ronald Tannur dipenjara selama 12 tahun, dan membayar restitusi korban senilai Rp 263 juta atas perbuatan kekerasan, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa Dini Sera.

Atas vonis bebas tersebut, pun JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menegaskan, putusan hakim tersebut harus dilawan karena dinilai janggal, dan tak memberikan rasa keadilan bagi korban.

Padahal, kata Harli, selama pembuktian di persidangan, JPU mampu memberikan bukti-bukti perbuatan kekerasan, dan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur sampai membuat Dini Sera meninggal dunia karena sengaja dilindas mobil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement