REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ujang, ayah kandung dari korban pembunuhan Dini Sera Afrianti tak terima dengan vonis tak bersalah terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Sebagai masyarakat biasa, kata Ujang, dirinya tak habis pikir dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang membebaskan anak dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu.
Padahal, kata Ujang, atas kasus yang menghilangkan nyawa putrinya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. “Enggak masuk akal ini (putusan bebas) buat bapak. Apalagi orang-orang ini (hakim-hakim) pintar semua. Walaupun saya orang bodoh, ini (putusan bebas) tidak masuk akal. Sudah dituntut 12 tahun, tetapi dibebaskan (oleh hakim). Apa-apaan hakim begitu?,” kata Ujang saat ditemui di Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (29/7/2024).
Ujang, bersama-sama tim advokasi Dini Sera mendatangi KY pada Senin (29/7/2024). Kedatangan mereka untuk melaporkan tiga hakim PN Surabaya, yang memutus bebas Ronald Tannur sebagai terdakwa pelaku kekerasan dan pembunuhan yang menghilangkan nyawa Dini Sera pada 2023 lalu. Pengacara Keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura mengatakan laporannya ke KY tersebut, lantaran merasa janggal putusan majelis hakim tersebut.
“Putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini, kami lihat kontradiksi antara tuntutan, dan dakwaan dengan hasil pertimbangan hakim. Kami meminta agar KY melakukan pemeriksaan prilaku, dan etik hakim-hakim yang memutuskan perkara ini,” kata Dimas.
“Kami berharap, laporan kami ini, kiranya KY dapat memberikan rekomendasi terbaik,” sambung Dimas.