Senin 29 Jul 2024 16:13 WIB

Ini Alasan Pria Bugil Saat Terima Pesanan dari Ojol di Bandung

Polisi telah menangkap pelaku eksibisionisme kepada Ojol.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Anti-Pornografi (ilustrasi)
Foto:

"Setelah kita dalami driver online ini sudah menjadi pembahasan, bahwa hati-hati kalau mengantarkan barang ke alamat ini, biasanya mengambil pesanannya dengan tidak berbusana sama sekali," kata Kusworo.

 

Kusworo mengatakan saat korban mendatangi rumah pelaku untuk mengantarkan pesanan disambut oleh pelaku tanpa pakaian. Korban pun merekam aksi pelaku menggunakan kamera handphone.

 

"Pemesan layanan ini keluar dengan tidak melakukan pakaian kemudian mengambil pesanannya kemudian masuk kembali," kata dia.

 

Tidak hanya itu, saat mengambil pesanan di layanan antar, Kusworo mengatakan pelaku merekam diri saat akan mengambil pesanan di depan pintu rumah.

 

Kusworo mengatakan pelaku dijerat pasal 36 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

 

Ia mengatakan pelaku melakukan aksi eksibisionisme demi kepuasan diri dan sudah melakukan tiga kali. "Ada kepuasan sendiri, ketika yang bersangkutan bisa memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke luar," ungkap Kusworo.

 

Tidak hanya itu, pelaku pernah masturbasi di depan umum dan merekam aksinya. Apabila didapati pihak yang meminta akan diberikan pelaku. "Informasinya tidak dijual, tapi mereka punya komunitas grup WA dan suka bertukar video atau foto tersebut," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement