REPUBLIKA.CO.ID, KUBU RAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus pembongkaran 14 makam etnis Tionghoa di kawasan pemakaman Bhakti Suci Kubu Raya.
"Kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian, di mana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HF (42 tahun) dan IR (21 tahun)," ujar Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade di Sungai Ambawang, Kamis.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan modus pelaku melakukan pembongkaran adalah untuk mencuri besi yang dijadikan bahan bangunan makam yang kemudian dijual kepada pengepul.
Berdasarkan pengecekan di lokasi kejadian ditemukan barang bukti yakni besi yang menjadi bahan untuk mendirikan makam yang diambil oleh pelaku.
Dikatakan Ade jika Polres Kubu Raya saat ini sedang melakukan penyidikan mendalam terkait modus tersangka melakukan perusakan makam etnis Tionghoa. Kerugian dari perusakan makam Tionghoa ini diperkirakan Rp200 juta.
“Kasus ini sedang tahap investigasi mendalam untuk mengetahui total jumlah makam yang dirusak tersangka dan apakah ada tersangka lain. Serta motif apa saja yang telah membuat pelaku secara tidak moral merusak makam-makam Tionghoa yang ada di kecamatan Sungai Raya,” ujarnya.
Ade menegaskan kasus ini menjadi atensi kapolres dengan memerintahkan Kepala Satuan Serse Kubu Raya serta Kapolsek Sungai Raya untuk melakukan investigasi mendalam terkait peristiwa tersebut dan berkoordinasi dengan pihak yayasan untuk melakukan pencegahan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Sebelumnya Polres Kubu Raya telah menerima laporan perusakan makam Tionghoa di pemakaman Yayasan Bhakti Suci dan setelah menerima laporan, polisi melakukan pengejaran dan menangkap tiga orang pelaku, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
sumber : Antara
Advertisement