REPUBLIKA.CO.ID, BLORA -- Kepolisian Resor (Polres) Rembang bersama tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) bapak dan anak yang diduga merupakan korban pembunuhan, untuk dilakukan otopsi. Kedua korban diduga minum zat berbahaya.
"Kedua korban tersebut diduga meninggal karena minum air mineral kemasan botol yang di dalamnya bercampur zat berbahaya," kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet di Blora, Jumat.
Ia mengungkapkan ekshumasi tersebut dalam rangka penyidikan dugaan kasus pembunuhan berencana pascakematian ayah dan anak, warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Lokasi makam kedua korban dugaan pembunuhan tersebut di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Wangil, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Ekshumasi ini, kata dia, dilakukan untuk mengetahui penyebab, apakah di dalam tubuh korban saat meminum air mengandung zat-zat tertentu, sehingga diharapkan hasil otopsi ini bisa mengetahui secara pasti penyebab kematian kedua korban.
"Proses pembongkaran makam korban ini, sudah disetujui oleh pihak keluarga korban. Otopsi dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterkaitan korban saat meninggal dengan air mineral yang diminum yang diduga mengandung zat berbahaya," ujarnya.