Rabu 17 Jul 2024 12:19 WIB

Disdik DKI Jadikan Dugaan Rekrutmen Culas Sebagai Alasan Pemecatan 107 Guru Honorer

Disdik beralasan pemecatan itu karena pengangkatan guru honorer tak sesuai prosedur.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Lulus Passing Grade PPPK Kabupaten Indramayu mengepung Pendopo Indramayu.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Lulus Passing Grade PPPK Kabupaten Indramayu mengepung Pendopo Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta angkat bicara mengenai pemecatan yang dilakukan terhadap 107 guru honorer. Disdik beralasan pemecatan itu karena pengangkatan guru honorer sudah bermasalah dan tidak sesuai prosedur.

"Berdasarkan Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh kepala dinas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Budi Awaluddin dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga

Budi menyebut, saat ini jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta jumlahnya mencapai 4.000 orang. Penambahan tersebut terakumulasi sejak tahun 2016.

Tapi ternyata, menurut Disdik Jakarta, pengangkatan guru honorer ini bermasalah. Penyebabnya, karena pengangkatan malah dilakukan kepala sekolah.

"Dari seluruh honor yang ada saat ini, dan tidak ada satu pun guru honor yang diangkat kepala dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Budi.

Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta. Hal ini sesuai Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti: Berstatus bukan ASN, Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan Belum mendapat tunjangan profesi guru.

"Perbaikan pendidikan perlu diawali dari tenaga pengajar dengan memiliki mutu tenaga pengajar berkualitas," ujar Budi.

Budi juga menjelaskan rekrutmen guru honor selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat Dinas. Padahal sesuai aturan yang berlaku bahwa sejak tahun 2017-2022 sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan.

"Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor," ujar Budi.

photo
Nasib guru honorer - (Republika.co.id)

Pesan horor untuk guru honorer. Baca di halaman selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement