REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) meminta Korea Selatan untuk menerapkan aturan fiskal yang lebih ketat dan mempertahankan kebijakan yang restriktif di tengah anggaran negara yang diperkirakan akan tetap defisit hingga tahun depan. Anggaran diperkirakan akan tetap defisit pada 2024 dan 2025.
"Korea Selatan perlu membatasi pengeluarannya hingga tahun depan,” kata OECD dalam laporan ekonomi dua tahunannya mengenai Korea Selatan yang dirilis pada Kamis (11/7/2024).
OECD menilai Korea Selatan yang juga berada di tengah penuaan penduduk yang cepat, perlu mengadopsi peraturan fiskal yang diusulkan dan terus melakukan tinjauan belanja rutin untuk memastikan keberlanjutan fiskal jangka panjang.
Sebelumnya pada 2022, pemerintah mengumumkan rencana untuk memperkenalkan aturan fiskal yang menyerukan pembatasan defisit fiskal sebesar 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Jika utang melebihi 60 persen PDB, pemerintah akan menurunkan defisit menjadi 2 persen, meskipun RUU tersebut belum disahkan.
Kendati utang publik di Korea Selatan masih rendah dibandingkan negara OECD lainnya, tetapi utang itu disebut OECD akan meningkat pesat di masa depan melampaui 150 persen PDB pada 2060 karena perubahan demografi yang akan meningkatkan tekanan fiskal dari dana pensiun, layanan kesehatan, perawatan jangka panjang.
Pada 2023, total pendapatan negara turun 77 triliun won (Rp 903,3 triliun) dibandingkan tahun lalu menjadi 497 triliun won (Rp 5.830 triliun) karena pengumpulan pajak turun drastis karena kinerja perusahaan yang buruk dan kemerosotan pasar properti sehingga mengurangi pajak transaksi.
OECD juga menyebut keringanan pajak yang diberikan pemerintah sebagai alasan menurunnya penerimaan pajak tahun lalu.
Menanggapi penurunan populasi, OECD merekomendasikan langkah-langkah untuk meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja dan meningkatkan lapangan kerja perempuan.
Tingkat kesuburan total yang jauh di bawah standar untuk mempertahankan populasi yang stabil tanpa imigrasi, berpotensi pada berkurang setengahnya populasi dalam 60 tahun. Jumlah penduduk berusia 65 tahun ke atas diperkirakan akan mencapai 58 persen dari total populasi pada saat itu, menurut organisasi tersebut.
“Korea Selatan disarankan untuk memperketat dan menegakkan kriteria kualitas penitipan anak swasta, meningkatkan aksesibilitas penitipan anak publik, mendorong penitipan anak di tempat kerja, dan memperpanjang jam penitipan anak formal untuk mengakomodasi kebutuhan orang tua yang bekerja,” kata organisasi tersebut.
Tak lupa OECD juga menyarankan Korea Selatan untuk memperkenalkan sistem upah yang fleksibel dan menaikkan usia kelayakan pensiun untuk memperpanjang usia pensiun yang saat ini mencapai 63 tahun dan merupakan salah satu usia pensiun terendah di antara negara-negara OECD.