Sebab, kata dia, dalam putusan hakim didapati bahwa Polda Jabar tidak sama sekali memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan," ujar Benny.
Kelompok yang mengatasnamakan Konsorsium Mahasiswa Jawa Barat Menggugat juga menyerukan agar Bareskrim Polri mencopot Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Komisaris Besar (Kombes) Surawan, dan memberikan sanksi terhadap para penyidik terkait pengusutan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Hal tersebut disampaikan oleh Konsorsium Mahasiswa Jawa Barat Menggugat dalam pamflet seruan aksi yang akan digelar di Mabes Polri, pada Kamis (11/7/2024) mendatang.
Pegi Bebas
Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.
Pantauan, sejumlah kuasa hukum, keluarga dan pendukung Pegi Setiawan memenuhi Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat. Mereka menanti pembebasan Pegi Setiawan sejak sore hingga malam.
Wajah Pegi Setiawan terlihat pucat saat keluar dari gedung. Ia memakai pakaian berwarna cokelat sambil memegang tasbih dan didampingi kuasa hukum Insank Nasaruddin dan Nico Kilikily dan lainnya.
Kepada media, Pegi langsung berteriak syukur sambil mengepalkan tangan ke atas. "Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya," ucap dia girang, Senin (8/7/2024).