Hakim praperadilan PN Kota Bandung pada Senin, membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain bebas dari status tersangka, hakim tunggal Eman Sulaeman juga memutuskan Polda Jabar agar menghentikan semua proses penyidikan atas kasus pembunuhan berencana yang menyeret Pegi sebagai tersangka.
Advertisement