Senin 08 Jul 2024 16:03 WIB

Kejagung: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Polda Cacat Prosedural

Kapuspenkum dapat memaklumi putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kuasa hukum Pegi Setiawan melakukan sujud syukur usai gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (8/7/2024), dikabulkan hakim.
Foto:

Hakim praperadilan PN Kota Bandung pada Senin, membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain bebas dari status tersangka, hakim tunggal Eman Sulaeman juga memutuskan Polda Jabar agar menghentikan semua proses penyidikan atas kasus pembunuhan berencana yang menyeret Pegi sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement