Rabu 03 Jul 2024 14:30 WIB

Polisi Sentil Ahli Pidana Kubu Pegi Gara-gara Bertindak Seperti Hakim

Polisi menilai masalah praperadilan ini bukti formil, bukan materi.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Ahli pdana Suhandi Cahaya menyampaikan pendapatnya saat sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Sidang kali ini tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan empat saksi dan ahli hukum dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jawa Barat.
Foto:

"Siapa yang berhak menghapus DPO, ada gak yang berhak menganulir atau merevisi," tanya hakim kembali.

"Oh itu tidak bisa," jawab ahli.

Ahli menjelaskan status DPO tidak bisa diubah jika tidak terdapat berita acara yang menyatakan DPO telah ditangkap atau meninggal dunia. "Gak bisa (berubah) kalau gak ada berita acara DPO ditangkap atau meninggal," kata dia.

Hakim tunggal praperadilan Eman Sulaeman kembali bertanya apabila orang yang ditetapkan DPO bukan pelaku. Ahli menyebut harus dilakukan terlebih dahulu gelar perkara.

"Mesti gelar perkara, harus dilaporkan dalam gelar," kata ahli.

Ia mengatakan apabila kedua DPO yang dikatakan fiktif maka penilaian penyidik salah saat penetapan DPO. "Awal penetapan DPO salah," kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, sidang praperadilan dengan agenda keterangan saksi ahli masih berlangsung. Terdapat lima orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam persidangan kali ini.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya