Rabu 03 Jul 2024 10:35 WIB

Tentang Kematian Afif Maulana, dari Larangan Menuntut Sampai Lompatan tak Masuk Akal

Banyak kejanggalan soal kematian anak AM di Padang.

Polisi berpatroli  untuk mengantisipasi tawuran di Padang , Sumatera Barat, Senin (1/8/2022).
Foto:

Indira menyampaikan, sampai saat ini, keluarga anak AM, pun juga LBH Padang belum menerima hasil otopsi. Padahal, kata dia, Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono pada awal-awal pengusutan kasus pernah menjanjikan untuk memberikan hasil otopsi. Pun juga bukti rekaman CCTV pada saat penangkapan anak AM. Akan tetapi, terkait hasil otopsi jasad anak AM tersebut, pernah dijelaskan langsung oleh dokter bedah forensik RS Bhayangkara pada saat ekspos perkara bersama Polda Sumbar dan Kompolnas, KPAI, PPA serta LBH Padang, dan pihak keluarga anak AM.

“Dokter Forensik Rahmawati menyampaikan, bahwa poinnya itu, kalau melompat tentu pada jasad anak AM ada ditemukan patah, dan banyak kerusakan di kepala dan juga di bagian kaki,” begitu kata Indira. Akan tetapi, mengutip penjelasan dokter bedah forensik tersebut, kata Indira, dari hasil otopsi, tak ditemukan adanya kondisi kerusakan di kepala, maupun pada bagian kaki. LBH Padang dalam forum ekspos tertutup itu sempat menanyakan langsung kepada dokter bedah untuk menerangkan apa sebab anak AM meninggal. 

“Atas pertanyaan tersebut, dokter bedah forensik bilang, itu menjadi hak dan kewenangan kepolisian untuk menjawab,” begitu terang Indira. Namun begitu, kata Indira, dokter forensik cepat meneruskan penjelasan yang memastikan jika anak AM tewas bukan karena melompat. “Dokter forensik langsung mengatakan, diduga dia (anak AM) terpeleset,” begitu sambung Indira. LBH Padang, kata Indira, tentunya memahami dua jenis kata kerja antara ‘melompat’ dan ‘terpeleset’. Akan tetapi, menurut Indira, melompat ataupun terpeleset itu mengundang konsekuensi kondisi fisik yang seharusnya sama.

“Terpeleset ataupun lompat, semestinya akan sama saja kerusakannya pada jasad anak AM,” begitu ujar Indira. Karena dari penelusuran langsung yang dilakukan oleh LBH Padang tinggi antara jembatan dengan permukaan air sungai berkisar 20-an meter. Pun dengan kedalaman air yang cuma di bawah betis orang dewasa. Dan LBH Padang, kata Indira, meminta penilaian pembanding dari dokter forensik lainnya. “Dan dari perbandingan oleh dokter forensik lainnya, dikatakan jika itu melompat, ataupun terpeleset dari ketinggian lebih dari 15 meter, maka kepala dan kakinya mengalami luka parah. Dan itu tidak ditemukan pada jenazah anak AM,” ujar Indira.

 

Perintah Kapolri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono tak menutup-nutupi pengusutan kasus kematian anak AM. Jenderal Sigit menegaskan, jika kasus tersebut terindikasi tindak pidana, agar Irjen Suharyono mengusut tuntas kasus kematian tak wajar tersebut. Saat ini, kata Kapolri dari laporan yang diterimanya, Polda Sumbar sedang melaksanakan proses etik internal terhadap 17 anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

“Kasus proses etik itu menunjukkan kita tidak ada yang ditutup-tutupi. Dan bila ada kasus pidana, juga akan ditindaklanjuti,” begitu ujar Jenderal Sigit, Selasa (2/6/2024). Kapolri juga memerintahkan agar tim di Bareskrim Polri melakukan supervisi dalam pengusutan kasus tersebut. “Tim Bareskrim juga sudah kita minta untuk supervisi. Dan Kapolda saya lihat mengumumkan tahapan-tahapan proses yang sudah dilaksanakan dalam setiap temuan yang didapat,” begitu kata Kapolri. 

Karena itu, kata Kapolri, agar masyarakat juga turut melakukan pengawasan dalam pengungkapan kasus tersebut. “Silakan dimonitor. Karena mitra-mitra pengawasan eksternal juga ikuti kasus tersebut,” begitu sambung Kapolri menambahkan.

Pengungkapan kasus... baca halaman selanjutnya

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement