Rabu 03 Jul 2024 07:35 WIB

Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti Minta Kapolri Usut Tuntas Kasus Kematian Anak AM di Sumbar

Kapolda Sumbar sebelumnya menyebut kasus kematian anak AM ditutup.

Rep: Andri Saubani, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kematian anak AM (13) tahun di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ikut menarik perhatian Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Abdul Mu'ti. Lewat akun X, Prof. Mu'ti meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kematian AM.

"Pak Kapolri @ListyoSigitP mohon kasus kematian Saudara AM di Sumatera Barat diusut tuntas. Siapapun yang terlibat harus diadili sebagaimana hukum yang berlaku," ujar Mu'ti, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga

 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono tak menutup-nutupi pengusutan kasus kematian yang dialami anak AM (13 tahun) di Kota Padang. Sigit menegaskan, jika kasus tersebut terindikasi tindak pidana, agar Irjen Suharyono mengusut tuntas kasus kematian bocah pelajar SMP Muhammadiyah 5 Padang tersebut sampai ke level peradilan eksternal.

Saat ini, kata Kapolri dari laporan yang diterimanya, Polda Sumbar sedang melaksanakan proses etik internal terhadap 17 anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran. “Kasus proses etik itu menunjukkan kita tidak ada yang ditutup-tutupi. Dan bila ada kasus pidana, juga akan ditindaklanjuti,” ujar Jenderal Sigit, Selasa (2/6/2024).

Kapolri juga memerintahkan agar tim di Bareskrim Polri melakukan supervisi dalam pengusutan kasus tersebut. “Tim Bareskrim juga sudah kita minta untuk supervisi. Dan Kapolda saya lihat mengumumkan tahapan-tahapan proses yang sudah dilaksanakan dalam setiap temuan yang didapat,” kata Kapolri.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement