Sabtu 29 Jun 2024 04:37 WIB

Kominfo Putus Jaringan Internet Indonesia ke Kamboja dan Filipina

Kominfo putus jaringan internet ke dua negara itu karena termasuk pusat judi online.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat,  Rabu (26/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, mengatakan 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah provinsi Jawa Barat (Jabar) yang paling tinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan dengan memutus jaringan internet Indonesia ke Kamboja dan Filipina. Langkah ini ditempuh guna menangani permasalahan judi online (judol) yang parah merusak publik.

"Jadi tanggal 25 Juni 2024, Menteri Kominfo memerintahkan para NAP atau network access provider untuk menutup akses jalur koneksi internet ke Kamboja ke dan dari kamboja serta Filipina," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo Teguh Arifiyadi kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga

Teguh menjelaskan alasan Kominfo memutus jaringan internet ke dua negara itu lantaran Kamboja dan Filipina termasuk pusat dari judol. Hal tersebut, kata dia, diketahui lewat laporan dan riset yang dihimpun Kominfo.

"Kenapa menjadi pilihan Kamboja dan Filipina? Karena memang dari hasil riset dan laporan yang kami kumpulkan, ya mayoritas pengoperasian ya rumah-rumah jadi online memang dari area kamboja dan Filipina," ujar Teguh.

Selain itu, Teguh menyatakan pemutusan jaringan internet termasuk salah satu cara agar mencegah judol di Indonesia. Teguh meyakini tindakan itu dapat menjadi atensi bagi pemerintah di dua negara tersebut untuk tidak mudah memfasilitasi pembuatan pengoperasi judol

"Karena yang mana pasarnya adalah pasar Indonesia," ujar Teguh.

Atas pemutusan ini, Teguh mengatakan kalau ada kementerian, lembaga, pelaku usaha yang terdampak dapat segera lapor ke Kominfo.

"Kami telah bersurat kepada kementerian atau lembaga, apabila penutupan ini mengganggu layanan mereka, tolong Kominfo diberi tahu," kata Teguh.

Jika sudah melapor, Kominfo dapat melakukan whitelisting IP yang diblok.

"Pada intinya, kami tetap mengutamakan layanan bisnis dan hubungan luar negeri supaya tetap bisa diakses dengan mudah untuk wilayah Kamboja dan Filipina," ucap Teguh.

 

photo
Judi online lintas daerah dan profesi. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement