Sabtu 14 Dec 2024 15:47 WIB

Data PPATK Ungkap Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dominasi Deposit Judol

Jumlah deposit judol mencapai Rp43 triliun hingga kuartal III 2024.

Ilustrasi dompet digital (e-wallet). Kementerian Komunikasi meminta dompet digital menindak aktivitas judi online di platform mereka.
Foto: Freepik
Ilustrasi dompet digital (e-wallet). Kementerian Komunikasi meminta dompet digital menindak aktivitas judi online di platform mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa 80 persen pendeposit atau pemberi uang jaminan untuk judi daring atau judi online (judol) adalah masyarakat dari kalangan berpenghasilan rendah. Menurut Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK , Danang Tri Hartono, total deposit judol mencapai Rp43 triliun hingga kuartal III 2024.

"Kami cermati bahwa deposit masyarakat ke perjudian daring pada 2023 sebanyak Rp34 triliun, lalu tahun 2024 sampai kuartal III itu mencapai Rp43 triliun, jadi bisa dibayangkan 10 atau 20 persen dipakai untuk operasional, sisanya berapa? Rp30 triliun lebih?" kata Danang, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga

Danang mengakui bahwa memang cukup sulit untuk memberantas tindak pidana itu. Sebab, masyarakat masih banyak yang tergiur untuk meraup uang yang banyak dalam waktu singkat, walaupun sudah terbukti kalah berulang kali.

"Sulit diberantas dan menyedihkan, bisa dilihat dia marah-marah, frustrasi, pengumpat, tapi tetap deposit, 80 persen masyarakat yang berpenghasilan rendah, mengenaskan," kata Danang, saat menceritakan curhatan salah seorang masyarakat yang bermain judi daring.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, transaksi dari perjudian daring bisa dialihkan ke mata uang kripto. Sehingga aktivitas ilegal itu semakin sulit dibendung transaksinya.

"Jadi, kripto ini bukan untuk trading tetapi memfasilitasi transaksi yang sebagiannya adalah transaksi dari tindak pidana termasuk judi daring, jadi jumlah uang triliunan itu kami prediksi dialihkan ke kripto," ujar dia.

Dia menjelaskan, bila ingin memberantas judi daring, maka dibutuhkan keterlibatan semua pihak dan tidak hanya Pemerintah Indonesia semata, karena angka deposit pemain judi daring sudah sangat tinggi. Hal itu membuat negara semakin sulit untuk membumihanguskan tindak pidana tersebut.

photo
Judi online lintas daerah dan profesi. - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement