Jumat 28 Jun 2024 14:56 WIB

KPAI: Segera Evaluasi PPDB Zonasi!

Negara bertanggung jawab memastikan seluruh anak Indonesia bisa mengakses pendidikan.

Orang tua dan calon peserta didik menyiapkan berkas untuk membuat akun PPDB di posko pelayanan PPDB di SMAN 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Orang tua dan calon peserta didik menyiapkan berkas untuk membuat akun PPDB di posko pelayanan PPDB di SMAN 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mengevaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Negara bertanggung jawab memastikan seluruh anak Indonesia bisa mengakses pendidikan yang berkualitas.

"Mutlak sistem PPDB ini harus dievaluasi untuk perbaikan ke depan. Dengan pilihan model PPDB Zonasi, maka PR (pekerjaan rumah) utamanya adalah pemerataan mutu dan akses pendidikan," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga

Menurut dia, evaluasi ini penting untuk mengubah pandangan masyarakat terkait sekolah unggul atau tidak unggul, sekolah favorit dan tidak favorit. Sehingga, kata Aris, masyarakat tidak perlu berjubel, memaksa, bahkan menghalalkan segala cara untuk menyekolahkan anak di sekolah yang dianggap unggul atau favorit.

Selanjutnya, kata dia, perlu secepat mungkin memetakan potensi anak yang akan mengakses jenjang pendidikan tertentu, sehingga akan terbaca kemampuan daya tampung peserta didik setiap daerah. Menurutnya, pemetaan tersebut penting untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan sesuai pada fase tumbuh kembang mereka.

"Pada akhirnya PPDB dengan sistem pemenuhan hak akan memastikan sebelum waktunya anak naik jenjang sekolah, orang tua/wali sudah mendapatkan pemberitahuan dari pemda/satuan pendidikan bahwa si anak akan diterima di sekolah terdekatnya, sekolah negeri A, B, C, atau sekolah swasta dengan skema PPDB bersama D, F, dan seterusnya," kata Aris Adi Leksono.

Kemudian, salah satu upaya untuk mengatasi kekurangan daya tampung peserta didik pada daerah tertentu, kata dia, adalah dengan pemberdayaan swasta dengan skema PPDB bersama. "Biaya pendidikan dalam skema PPDB bersama harus ditanggung pemerintah daerah (pemda) sesuai standar minimal pelayanan pendidikan yang berlaku," kata Aris.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement