Senin 11 Nov 2024 13:33 WIB

Mendikdasmen Mu'ti Bertemu Kepala Dinas Pendidikan Se-Indonesia, PPDB Zonasi Dihapus?

Sistem zonasi diketahui dipakai sebagai metode penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti (kanan) menyampaikan materi saat mengajar di SDN 59 Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (1/11/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti (kanan) menyampaikan materi saat mengajar di SDN 59 Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (1/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengaku masih terus mempertimbangkan apakah akan melanjutkan sistem zonasi atau tidak. Sistem zonasi diketahui dipakai sebagai metode penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Mu'ti usai rapat koordinasi evaluasi kebijakan pendidikan yang dihadiri kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia, di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Baca Juga

"Tadi kami baru saja menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan acara rapat koordinasi dan evaluasi kebijakan yang terkait dengan kebijakan pendidikan tahun 2024 dan upaya kami untuk mendapatkan masukan untuk kebijakan di tahun 2025," kata Abdul Mu'ti, Senin (11/11/2024).

Mu'ti mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi fokus bahasan, di antaranya soal PPDB Zonasi dan guru PPPK. Namun, ia mengatakan hal tersebut belum sampai pada keputusan pemerintah untuk penghapusan sistem zonasi.

"Fokusnya pada dua persoalan strategis yaitu PPDB-zonasi dan PPPK. Ini dua persoalan yang memang selama ini sangat menyita perhatian kita, karena memang dalam pelaksanaannya menimbulkan kontroversi, baik yang setuju maupun yang tidak setuju," katanya.

"Nah kami tentu belum pada keputusan apakah PPDB atau Zonasi itu kita lanjutkan atau kami pilih cara lain. Kemudian juga terkait dengan guru PPPK juga menjadi bagian dari kebijakan kami yang memang dalam beberapa hal terkait dengan regulasi, menyangkut ASN dan juga regulasi yang terkait dengan kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dalam kaitannya dengan otonomi daerah," katanya menambahkan.

Mu'ti mengatakan, kalau forum tersebut menjadi tempat untuk mendengar dan meminta masukan dari pelaksana kebijakan pendidikan tingkat daerah di seluruh Indonesia. Harapannya dari forum tersebut ada kebijakan strategis sehingga pendidikan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.

"Semangat dari zonasi tentu sangat kita apresiasi karena pelayanan pendidikan yang bermutu untuk semua dapat diberikan di lingkungan sekolah yang dekat dengan tempat tinggal para murid. Tapi memang ini di lapangan kami mendapatkan banyak masukan terkait dengan persoalan-persoalan teknis di lapangan dan juga persoalan yang berkaitan dengan mutu dari layanan pendidikan di sekolah-sekolah sebelum ada zonasi dan setelah zonasi diterapkan," katanya.

Selain itu, terkait PPPK pihaknya mengaku mendapat banyak masukan untuk evaluasi dari sejumlah pihak. Temuannya, penempatan guru PPPK di sekolah negeri ternyata menimbulkan persoalan.

"Penempatan guru PPPK hanya di sekolah negeri saja itu ternyata menimbulkan masalah dan juga tadi pak wakil presiden menyampaikan ada masalah di mana satu daerah itu memiliki kelebihan guru dan daerah lain kekurangan guru," katanya.

"Mungkin juga ada sekolah yang juga kekurangan guru bahkan mungkin satu sekolah hanya satu guru saja ini mungkin menjadi guru yang tersisa, tapi juga ada sekolah yang kelebihan guru sehingga karenanya kekurangan jam mengajar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement