REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan angka kebutuhan kepala sekolah (KS) mencapai puluhan ribu. Guna mendapatkan KS terbaik, Kemendikdasmen meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah yang menyasar KS, pengawas sekolah (PS), dan tenaga kependidikan (tendik) agar berperan strategis dalam menjamin terselenggaranya proses pembelajaran yang bermutu.
Berdasarkan data di lapangan, kebutuhan KS di Indonesia saat ini sangat mendesak yang mana mencapai 50.971 orang. Sebanyak 10.899 di antaranya diproyeksikan pensiun pada 2025, sementara 40.072 jabatan masih belum terisi. Tiga provinsi dengan jumlah kebutuhan KS tertinggi, yakni Jawa Barat sebanyak 7.490 orang, Jawa Tengah sebanyak 6.881 orang, dan Jawa Timur sebanyak 6.513 orang.
"Kondisi ini mencerminkan tantangan serius dalam upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif. Oleh karena itu, percepatan penyiapan dan penugasan KS krusial guna mencegah kekosongan kepemimpinan yang dapat berdampak pada penurunan mutu tata kelola satuan pendidikan," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (24/6/2025).
Mu’ti menegaskan, Program Kepemimpinan Sekolah menjadi langkah strategis memperkuat ekosistem pendidikan melalui kepemimpinan yang transformatif, kolaboratif, dan berdampak nyata di tingkat satuan pendidikan. Program ini dirancang untuk menyiapkan calon KS, PS, dan tendik, yang kompeten.
"Untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan dibutuhkan kepemimpinan yang kuat, visoner, transformatif di tingkat satuan pendidikan. Oleh karena itu, para pemimpin sekolah, seperti KS, PS, dan tendik memiliki peran strategis untuk memastikan proses belajar mengajar berlangsung secara bermutu," ujar Mu’ti.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan Program Kepemimpinan Sekolah disusun tidak secara terpisah, melainkan merujuk pada berbagai regulasi nasional di bidang pendidikan, dengan setidaknya sembilan regulasi utama sebagai dasar pijakan. Salah satu regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai KS.
Dengan landasan regulatif, program ini dirancang berjalan seiring dengan sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian integral dalam upaya peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan peran strategis para pemimpin di satuan pendidikan.
Untuk melaksanakan Program Kepemimpinan Sekolah, Kemendikdasmen menyediakan aplikasi pendukung Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIMKSPSTK) pada platform Rumah Pendidikan layanan Ruang GTK. "Dengan sistem ini, pengelolaan data, proses seleksi, pelatihan, serta pemantauan karier dapat dilakukan secara lebih efisien, transparan, dan terintegrasi," ujar Nunuk.