REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Plh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan BGN masih memiliki tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai sekitar Rp 1,6 triliun yang berasal dari kegiatan tahun anggaran 2025. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (17/7).
Menurut Agustina, seluruh pekerjaan yang menjadi dasar tagihan sebenarnya telah selesai dilaksanakan. Namun pembayaran belum dapat dilakukan dan akan menggunakan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun anggaran 2026.
“Ada 1,6 T yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026,” katanya.
Ia menjelaskan proses pembayaran masih harus melewati sejumlah tahapan tinjauan. “Ada nilai tertentu yang harus di-review oleh KPA, ada nilai yang tertentu yang harus di-review oleh Inspektorat, ada nilai tertentu yang harus di-review oleh BPKP. Ini yang masih dalam proses,” jelasnya.
Karena itu, BGN meminta maaf kepada para rekanan yang hingga kini belum menerima pembayaran.
Lihat postingan ini di Instagram




