Kamis 27 Jun 2024 13:46 WIB

Kemenkominfo Pastikan tidak akan Tutup Platform X

X sudah menghapus konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa kementerian tidak punya alasan untuk memblokir X karena menilai platform tidak melanggar ketentuan pemerintah.

"Kalau dia tidak ada pelanggarannya gimana? Apa yang membuat saya harus memblokirnya? Kan harus ada alasan," kata Semuel di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga

Semuel mengatakan, pengelola platform X telah menjelaskan kebijakan perihal konten pornografi di platform mereka dan memenuhi permintaan Kemenkominfo untuk menaati aturan pemerintah. Menurut dia, pengelola platform X menyatakan, ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.

Semuel mengatakan, kementerian sudah mengecek kepatuhan platform terhadap ketentuan pemerintah. Pihaknya mendapati mereka menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

"X dia sudah memenuhi yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami, itu permintaan terhadap itu, dan itu bukan, boleh menyebarkan itu, dan memang ada tidak paham di situ. Dia menjelaskan itu ke kami," kata Semuel merujuk pada konten terkait pornografi di X.

"Dan langsung kita tes kan, kita temukan itu dan di-take down semua, ada take down-nya," kata Semuel menegaskan.

Semuel mengatakan, Kemenkominfo tidak akan memblokir atau mengenakan denda pada platform X selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. "Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gi data:text/mce-internal,content,dong mana? Masa kalau sudah dibenerin masa harus tetap didenda?"

Semuel juga menekankan, pentingnya semua pihak membaca dan memahami klausul kebijakan X yang berkenaan dengan konten pornografi. "Baca dong klausulnya. Itu tidak boleh ditampilkan, tidak bisa dilihat dengan jelas, ada labelnya. Nah ada di situ. Makanya baca," katanya.

Kemenkominfo telah memperingatkan platform media sosial X untuk menaati peraturan pemerintah Indonesia berkenaan dengan konten pornografi. Dalam pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, platform X milik pengusaha Elon Musk menyampaikan, konten dewasa boleh diunggah di platform asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Platform X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses oleh pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement