Atas kejadian tersebut, tersangka MS dikenakan dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. MS pun diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Probo menyebut, kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Polresta Yogyakarta. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui motif penganiayaan, dan kronologi kejadian yang lebih lengkap.
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya mahasiswa Papua yang tinggal di asrama untuk menjaga keamanan dan kerukunan antar sesama. Ia juga menekankan agar masyarakat menghindari perselisihan, dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai.
“Kepada para mahasiswa juga diminta untuk tidak mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu keributan dan tindakan kriminal,” ungkapnya.