REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan komitmennya memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Salah satunya dengan menangkap bandar yang disebut sejumlah pihak tidak pernah berhasil tersentuh aparat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Sandi Nugroho menyatakan bahwa sudah ada beberapa bandar yang ditangkap per tanggal 25 juni 2024.
"Tentu saja ini masih berkembang, masih kita kembangkan kalau memang memungkinkan untuk kita ambil yang di atasnya lagi sedang diupayakan oleh penyidik untuk kita tuntas sampai ke akar-akarnya," kata Sandi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/6/2024).
Dia menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan penindakan sesuai dengan rencana awal satgas sebelumnya seperti praktik jual beli rekening hingga pencegahan aktivitas top up judi online di minimarket.
Senada dengan upaya dan kinerja Mabes Polri, SARA INSTITUTE Sangat Mengapresiasi Kinerja Mabes Polri dalam Memberantas penyakit masyarakat khususnya Judi Online yang sekarang menjadi perhatian penting.
“Penyakit Masyarakat ini (Judi Online) perlu kita awasi bersama, jangan sampai merusak generasi muda di masa depan. dengan hal ini saya sangat mengapresiasi langkah dan kinerja polri dalam mengusut dan memberantas mafia judi online” tegas Muhammad Wildan selaku Direktur Eksekutif SARA Institute.
Selain mengapresiasi atas kinerja Polri dalam hal pemberantasan bandar judi online; kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk turut mendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam Menuntaskan Penyakit Masyarakat berupa judi Online ini.
Wildan juga meminta Polri untuk memberantas kasus ini secara tuntas hingga ke akar-akarnya. "Bila perlu tangkap semua bandar besar judi online agar tidak menjadi penyakit masyarakat yang merusak bangsa Indonesia khususnya generasi muda masa depan," ujar dia.