Jumat 21 Jun 2024 19:03 WIB

Penjagaan Ketat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Disiapkan

Sidang praperadilan Pegi akan digelar perdana pada Senin, 24 Juni 2024.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Pegi Setiawan dihadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap sejoli tersebut.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pegi Setiawan dihadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap sejoli tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung bakal menjaga ketat sidang gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam, Senin (24/6/2024) mendatang. Mereka menerjunkan petugas untuk mengamankan jalannya persidangan.

Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih mengatakan, pola pengamanan sudah disiapkan dan dijalankan saat sidang praperadilan Pegi Setiawan. Ia ingin memastikan sidang berjalan dengan aman dan lancar. Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk pengamanan persidangan. Ia pun memastikan bahwa sidang akan berjalan independen.

Baca Juga

"Pengamanan internal sudah kami koordinasikan dan pengamanan eksternal sudah koordinasi dengan kepolisian," ucap dia, Jumat (21/6/2024).

Ia menyebut proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan akan berlangsung independen. Jon menyebut, siapapun tidak boleh mencampuri persidangan dan mempengaruhi keputusan. "Saya tetap minta dan mohon kita percayakan ke pengadilan sehingga lahir nanti putusan-putusan terbaik," ungkap dia.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim tunggal yang akan menangani sidang Eman Sulaeman dan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, Senin (24/6/2024).

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkapkan telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 silam Pegi Setiawan. Mereka hingga saat ini belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, telah menerima informasi tentang gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan. Namun, Polda Jabar saat ini belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan.

Di tengah proses gugatan praperadilan tersebut, ia mengatakan, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus telah memerintahkan untuk membentuk tim hukum dari bidang hukum Polda Jabar. Tim tersebut telah terbentuk.

"Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jabar.Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," ucap dia, Rabu (12/6/2024).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement