REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman, dua terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, membantah telah mengarahkan dan mengiming-imingi saksi dalam persidangan kasus itu pada 2016 silam. Bantahan itu dilontarkan Titin setelah Mabes Polri mengungkapkan adanya pengacara dan orang tua pelaku yang meminta saksi agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan fakta.
‘’Saya sangat membantah. Saat persidangan Saka Tatal, saya kan menghadirkan saksi alibi. Boro-boro mau mengarahkan, boro-boro mau ngasih iming-iming, wong mereka bicara yang sebenarnya saja selalu diarahkan sesuai BAP (berita acara pemeriksaan) oleh hakim,’’ kata Titin, saat ditemui di kediamannya, Kamis (20/6/2024) malam.
Selain itu, lanjut Titin, pihaknya dan keluarga kliennya tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengiming-imingi saksi dengan uang. ‘’Mana bisa saya ngiming-ngimingi, duitnya dari mana? Saya mendampingi Saka Tatal dari 2016 sampai melakukan kasasi, tahu nggak bayarannya berapa? Rp 4 juta, itupun dicicil. Sama dengan Sudirman, saya mendampingi Sudirman sampai selesai sidang, sama juga Rp 4 juta, dicicil,’’ cetus Titin.
Titin mengungkapkan, saksi yang hadir dalam persidangan, susah untuk menyampaikan fakta sebenarnya. Pasalnya, mereka diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP. ‘’Boro-boro saya mengiming-imingi saksi, saksi bicara yang sebenarnya sesuai dengan apa yang dirasakan, apa yang dilihat, apa yang terjadi aja itu sudah susah. Karena hakim waktu sidang Saka Tatal, harus sesuai BAP,’’ tukas Titin.